Data Ruas Jalan Sumbawa Barat Amburadul! 375 di Sistem vs 191 Resmi

Sumbawa Barat — Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025 mengungkap temuan yang menohok: data ruas jalan di sistem inventaris daerah jauh meleset dari dokumen resmi.
Di Kartu Inventaris Barang D (KIB D) tercatat 375 ruas jalan. Sementara Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 100.3.3.2.544 Tahun 2025 hanya menetapkan 191 ruas dengan total panjang 395.244 meter. Selisihnya mencengangkan: 184 ruas yang “ada” di sistem, tapi tidak ada di SK resmi.
Lebih parah lagi di data tanah di bawah jalan (KIB A). Tercatat 184 bidang tanah, tapi hanya 65 bidang yang bisa dicocokkan dengan SK. Sisanya, 126 ruas jalan yang sudah resmi ditetapkan justru belum punya data tanah yang jelas.
Penyebab utama menurut BPK? Banyak paket pekerjaan peningkatan atau perbaikan jalan dicatat seolah-olah sebagai pengadaan jalan baru. Padahal seharusnya dikapitalisasi ke aset ruas jalan induk. Akibatnya, satu jalan bisa “beranak” berkali-kali di sistem inventaris setiap kali ada perbaikan.
Dampaknya tidak main-main:
Nilai aset tetap jalan di neraca jadi tidak akurat (overstated).
Pengendalian intern lemah karena tidak ada rekonsiliasi rutin antara KIB dan SK.
Perencanaan pemeliharaan dan anggaran jadi sulit dilakukan secara tepat.
Potensi persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
Akar masalahnya sederhana tapi fatal: Pengurus Barang Dinas PUPR belum memutakhirkan data setelah SK 2025 terbit, mekanisme kapitalisasi belanja modal longgar, dan inventarisasi tanah di bawah jalan belum dilakukan secara menyeluruh.
Kesimpulannya jelas. Angka 375 versus 191 bukan sekadar selisih administratif. Ini indikasi nyata bahwa sistem pencatatan aset jalan di Sumbawa Barat masih lemah dan belum tertib. Tanpa perbaikan segera, data inventaris yang kacau ini akan terus membuat neraca daerah “bohong” dan tata kelola aset semakin buram.

Kepala bidang Bina Marga Burhanuddin Harahap, S.T, yang di hubungi via pesan Whatapps enggan memberikan tanggapan, sampai berita ini diturunkan.Cad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *