KPK “Cek Dulu” Soal Pemeriksaan Bupati Lombok Utara di Kasus Air Bersih Gili Trawangan!

Mataram — Isu pemeriksaan Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar terkait dugaan korupsi pengelolaan air bersih di Gili Trawangan langsung diluruskan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku belum bisa memastikan apakah Bupati Najmul Akhyar masuk dalam daftar pemeriksaan.
“Kami cek dulu informasi tersebut ya mas,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (10/9/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024 soal dugaan korupsi dalam kerja sama pemerintah-badan usaha (PKBU) antara PDAM Amerta Dayan Gunung (BUMD Lombok Utara) dengan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN). Perusahaan swasta itu menyediakan air bersih di Gili Trawangan lewat teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Pelapor (WA) menegaskan bahwa laporan resmi ke KPK sudah mencakup proses lelang dan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat, termasuk kepala daerah. Dokumen yang diserahkan mencapai 300 halaman. Pelapor juga sudah memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK pada 21 Oktober 2024.
Baru-baru ini (17 Agustus 2026), tim KPK terpantau turun ke lapangan dan memeriksa lokasi proyek pengeboran pipa bawah laut PT TCN di Gili Trawangan. Informasi yang beredar menyebutkan sejumlah pejabat daerah (termasuk pejabat pengadaan, pihak PDAM, dan manajemen TCN) masuk agenda pemeriksaan di Jakarta.
Sementara itu, Kabag Prokopim Setda Lombok Utara Lalu Gita Bayu Wibawa belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Latar Belakang yang Membuat Kasus Ini “Panas”
Tahun 2024, KKP (melalui BKKPN) sempat menyegel dan mencabut izin PT TCN karena temuan endapan lumpur di sekitar titik pengeboran yang diduga merusak ekosistem laut Gili Trawangan.
Kasus ini sempat menjadi perhatian karena dampaknya terhadap pasokan air bersih di kawasan wisata andalan NTB.
Kini bola ada di tangan KPK. Masyarakat menunggu kejelasan: apakah Bupati Lombok Utara memang akan diperiksa, atau isu ini masih sebatas spekulasi. Guf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *