Bupati Sumbawa Barat Gagal Tuntaskan Piutang Miliaran, TGR Masih Mengambang dan Penagihan Lamban

Mataram- Hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025 mengungkap sejumlah piutang daerah yang masih besar dan pengelolaannya belum optimal. Data laporan menunjukkan penurunan saldo piutang, namun sisa yang belum tertagih masih mencapai miliaran rupiah.

Ketua Pemantau Kebijakan Publik Nusa Tenggara Barat, Maulana, menyoroti temuan tersebut saat diwawancarai, Selasa (25/8).

“Pemerintah daerah seolah hanya mencatat penurunan di atas kertas. Kenyataannya, banyak piutang yang sudah bertahun-tahun tidak tertagih penuh, bahkan ada yang dilimpahkan ke KPKNL tapi saldonya masih besar. Ini menunjukkan lemahnya pengendalian dan tindak lanjut,” kata Maulana.

Menurut data yang diungkapkan, Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang (piutang atas pinjaman kepada koperasi dan investasi non permanen serta dana bergulir) pada 2024 mencapai Rp6.500.598.084. Pada 2025, setoran hanya Rp941.942.676 sehingga saldo tersisa Rp5.558.655.408.

Rinciannya antara lain:

KJKS Paleba: saldo 2024 Rp620.000.000 (tidak ada pengembalian di 2025).

PKPRI: saldo 2024 Rp386.888.000, setoran Rp1.000.000, sisa Rp385.888.000.

UMKM/UPKD: Rp100.000.000 (belum ada pengembalian sejak 2007).

HDG Gabah dan Jagung (Bank Muamalat): saldo 2024 Rp916.061.013, setoran Rp1.358.636, sisa Rp914.702.377.

HDG Gabah Disperindagkop: Rp79.000.000 (tetap).

KPRI Bintang Bano: saldo 2024 Rp4.398.649.071, setoran Rp939.584.040, sisa Rp3.459.065.031.

Maulana menyoroti khususnya piutang HDG Gabah dan Jagung. Dari nilai investasi awal Rp3.200.000.000, sebagian dilimpahkan ke KPKNL senilai Rp1.269.000.000 pada 2019. Namun yang diterima KPKNL hanya Rp798.000.000. Hingga 2025, setoran Rp317.297.623 sehingga sisa Rp480.702.377. Bahkan dalam berita acara rekonsiliasi 11 Februari 2026, saldo yang diserahkan ke KPKNL Bima tercatat Rp98.636.364 atas nama KSU Olat Kapuri. Beberapa debitur lain tidak diterima pelimpahannya tapi sempat melakukan pembayaran, dengan total sisa Rp434.000.000.

“Pelimpahan ke KPKNL seharusnya mempercepat penyelesaian. Tapi saldonya masih ratusan juta. Siapa yang bertanggung jawab mengawasi tindak lanjutnya?” tegas Maulana.

Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang (sisa Investasi Non Permanen HDG yang jatuh tempo dan direklasifikasi) juga masih signifikan. Saldo 2024 Rp1.145.000.000, setoran 2025 Rp251.833.484 (setelah dikurangi biaya administrasi Rp80.000), sisa Rp893.166.516. Rincian debitur meliputi UD. Fantasi, UD Orong Monar, UD Rizki, CV. Putra Bunga Tani, UD. Tiga Putra, dan UD. Lang Paser. Penagihan dilimpahkan ke KPKNL pada 19 Februari 2025, dengan pembayaran hasil penagihan disetorkan ke rekening penampung HDG milik pemerintah daerah.

Sementara Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) Daerah per 31 Desember 2025 tercatat Rp439.261.186. Beberapa temuan telah disetorkan ke Kas Daerah pada 2026, antara lain:

Insentif pemungutan retribusi pasar Rp10.250.000 (8 Mei 2026).

Belanja bahan makanan pasien Rp148.293.449 (13 Maret 2026).

Kelebihan pembayaran belanja bahan bakar minyak Rp162.413.528 (4 Mei 2026).

Pertanggungjawaban perjalanan dinas Rp89.449.516 (12 Mei 2026).

Pembayaran gaji dan tunjangan ASN Rp38.532.780 (16 Mei 2026).

SKTJM telah diterbitkan dengan jaminan pemotongan gaji. Namun Maulana menilai, “Penyetoran baru dilakukan di 2026 untuk temuan 2025. Ini menandakan penyelesaian TGR berjalan lambat. Pemerintah harus lebih tegas dan tidak menunggu lama.”

Uang muka pengadaan barang dan jasa Dinas Kesehatan sebesar Rp6.228.160 juga baru dilunasi 6 Mei 2026.

Maulana menekankan bahwa penurunan total piutang dari Rp7.651.826.244 (2024) menjadi Rp6.525.497.357 (2025) atau turun Rp1.126.328.887 (14,72 persen) tidak mencerminkan kinerja optimal. “Angka penurunan ada, tapi sisa piutang masih triliunan jika dihitung keseluruhan, dan banyak yang sudah kronis. Publik berhak tahu sejauh mana komitmen pemerintah daerah menagih hak rakyat,” ujarnya.Cad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *