Matatam— Aset tanah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat senilai Rp234,8 miliar masih “mengambang” tanpa sertifikat. Sebanyak 373 bidang tanah milik negara ini belum bersertifikat hingga 31 Desember 2025, meski sudah ada bukti penguasaan.
Data tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025. Dari total 658 bidang tanah yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) A dengan nilai Rp397.055.867.491,15, hanya 285 bidang yang sudah bersertifikat. Sisanya—373 bidang senilai Rp234.867.176.765,67—masih kosong status hukumnya.
Lebih parah lagi, dari 285 bidang yang sudah bersertifikat, 48 bidang masih atas nama pihak lain, bukan atas nama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Artinya, bahkan yang “sudah beres” pun belum sepenuhnya bersih.
“Ini bukan sekadar administrasi. Tanah negara yang belum bersertifikat itu bom waktu. Rentan sengketa, tumpang tindih, bahkan bisa hilang begitu saja. Pemerintah daerah wajib segera tuntaskan, jangan ditunda-tunda,” tegas Mahdar, SH, Selasa (25/8/2026).
Nilai total aset tetap tanah memang naik Rp14,6 miliar atau 3,82 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan itu salah satunya terkait proses tukar-menukar aset dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk Bandar Udara Kiantar. Namun di tengah proses strategis itu, ratusan bidang tanah milik sendiri justru masih gelap tanpa sertifikat.
Mahdar menambahkan, sertifikat adalah bukti hukum paling kuat. “Jangan sampai tanah yang sudah dikuasai pemerintah daerah justru jadi sumber masalah di kemudian hari. Progress sertifikasi harus dipercepat, bukan dibiarkan menggantung,” ujarnya.Cad
