Mataram – Dua perusahaan yang memenangkan paket rekonstruksi jalan senilai lebih dari Rp 27 miliar di Kabupaten Sumbawa Barat diduga kuat melakukan praktik pinjam bendera. Dugaan ini muncul karena kedua perusahaan berada di satu alamat kantor yang sama dan tidak menunjukkan aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Mahdar, SH., menyatakan hal itu kepada Kontrasntb.com, Selasa (11/8/2026). Menurutnya, praktik di mana dua CV atau lebih menggunakan alamat yang sama sekaligus menguasai sejumlah proyek pemerintah di satu daerah berpotensi kuat melanggar aturan hukum di Indonesia.
“Kasus semacam ini umumnya mengarah pada indikasi persaingan usaha tidak sehat, kartel tender (sekongkol), dan pinjam bendera,” ujar Mahdar.
Kedua perusahaan tersebut adalah Hadi Utama Jaya dan Kencana Mulia Utama. Mereka tercatat memenangkan sejumlah paket rekonstruksi jalan, antara lain:
Rekonstruksi Jalan SJK Pantai Lawar – Rinong senilai Rp 2.685.516.295 (Kencana Mulia Utama)
Rekonstruksi Jalan Taliwang Banjar senilai Rp 6.347.888.463 (Hadi Utama Jaya)
Rekonstruksi Jalan Paket 2 Kelurahan Bugis dan Telaga Bertong senilai Rp 4.171.709.460 (Kencana Mulia Utama)
Rekonstruksi Jalan SJK Jelengah Ai Tawar senilai Rp 11.467.669.598 (Hadi Utama Jaya)
Rekonstruksi Jalan Pantai Lawar – Rinong senilai Rp 2.685.516.295 (Kencana Mulia Utama)
Total nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 27 miliar. Kedua perusahaan menggunakan alamat yang sama di Jalan Sunan Malik Ibrahim III Blok V Nomor 2, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Hasil penelusuran sebelumnya menunjukkan rumah di alamat itu milik seseorang bernama Cecep yang bukan kontraktor, serta tidak terdapat papan nama perusahaan di lokasi tersebut.
Mahdar merinci sejumlah aturan hukum yang berpotensi dilanggar:
Larangan Persekongkolan Tender (UU No. 5 Tahun 1999)
Dua perusahaan di alamat yang sama berpotensi dikendalikan oleh satu manajemen atau orang yang sama (afiliasi). Jika keduanya mengikuti tender yang sama untuk mengatur pemenang, tindakan ini melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopolistik dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya)
Praktik ini dinilai melanggar prinsip dasar dan etika pengadaan yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk perubahan terbaru melalui Perpres No. 46 Tahun 2025.
Indikasi Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Jika terbukti ada kerja sama atau pembiaran dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk meloloskan perusahaan-perusahaan tersebut, kasus ini dapat masuk ke ranah pidana.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat serta Kepala Bidang Bina Marga telah dihubungi Tim Redaksi Kontrasntb.com melalui pesan WhatsApp beberapa kali. Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan keterangan maupun tanggapan.
Redaksi terus menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.Cad
