Mataram — Tender pembangunan pusat sarana dan prasarana olahraga tahap 1 senilai Rp5.058.050.000 yang sempat gagal akhirnya dimenangkan PT Nurfita Karya Mandiri. Perusahaan beralamat di Jl. Peta Barat Ruko Citra 7 Blok A-01 No.06, Citra Garden City, Jakarta Barat, ini sebelumnya dinyatakan gagal karena tidak memenuhi syarat teknis terkait izin quarry.
Hasil penelusuran Tim Kontrasntb.com menunjukkan, pada proses tender yang berhasil, PT Nurfita Karya Mandiri berada di urutan paling bawah dengan posisi penawaran nomor 6. Ironisnya, pada tender pertama yang dinyatakan gagal, perusahaan yang sama juga menempati posisi terbawah (nomor 5) dengan nilai penawaran Rp5.403.734.884,07.
Saat itu, PT Nurfita Karya Mandiri digugurkan karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) quarry untuk penggalian batu hias dan batu bangunan komoditas andesit dinilai tidak sesuai persyaratan teknis dalam dokumen pemilihan. Syarat yang memberatkan itu mensyaratkan penyedia melampirkan surat pernyataan bermaterai bahwa material quarry berasal dari pihak yang memiliki IUP masih berlaku.
Kini, perusahaan yang sempat tersandung syarat teknis tersebut justru ditetapkan sebagai pemenang. Fakta posisi penawaran yang selalu berada di urutan paling bawah pada dua proses tender yang berbeda menambah pertanyaan publik terkait proses evaluasi dan penetapan pemenang.
Tim Kontrasntb.com terus mendalami dokumen lengkap hasil evaluasi dan alasan perubahan status perusahaan tersebut.Cad
