Kejaksaan Sumbawa Dalami Dugaan Korupsi Modal Daerah di PT Perseroda Sabalong

Sumbawa Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa tengah serius mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran penyertaan modal di PT Perseroda Sabalong. Kasus ini menyangkut aliran dana pemerintah daerah yang digelontorkan ke badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Kejari Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, menegaskan bahwa saat ini proses masih berada di tahap pengumpulan data dan dokumen. “Sejumlah dokumen sudah kami minta ke pihak terkait untuk mendalami dugaan korupsi tersebut. Kami masih memastikan apakah ada unsur perbuatan pidana atau tidak,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).

Menurut Kajari, fokus penanganan saat ini diarahkan pada pengelolaan anggaran penyertaan modal selama tiga tahun terakhir. Ia belum bisa membeberkan detail unsur perbuatan melawan hukum karena proses masih berjalan. “Detailnya belum bisa kami sampaikan. Kami terus bekerja untuk memastikan arah penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari data yang dihimpun, penyertaan modal ke PT Perseroda Sabalong pertama kali diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013. Kemudian, melalui Perda Nomor 2 Tahun 2022, pemerintah daerah menetapkan penyertaan modal ke BUMD untuk tahun anggaran 2021–2025 sebesar Rp2,3 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan uang publik yang seharusnya digunakan untuk mendorong kinerja BUMD. Masyarakat Sumbawa kini menunggu hasil pendalaman Kejari, apakah benar ada penyimpangan atau justru pengelolaan berjalan sesuai aturan.

Pihak Kejari Sumbawa berjanji akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut perkara ini. Mam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *