Sumbawa Barat — Ada kisah yang hampir mustahil dipercaya di neraca Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Perusahaan yang pernah menyetor Rp345,1 miliar ke kas daerah kini berubah menjadi beban yang mengganggu laporan keuangan. Asetnya masih tercatat atas nama pribadi. Dan yang paling mencolok: Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat seolah memilih bungkam.
PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) didirikan tahun 2009 dengan modal awal hanya Rp500 juta. Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa Barat masing-masing memegang 40 persen saham, Kabupaten Sumbawa 20 persen. Perusahaan ini lahir khusus untuk mengelola saham kolektif hasil putusan arbitrase internasional UNCITRAL terkait sengketa PT Newmont Nusa Tenggara.
Hasilnya luar biasa. Selama 2010–2018, PT DMB mengembalikan dana kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp345.100.743.342. Rinciannya: Rp12,87 miliar (2010), Rp92,48 miliar (2011), Rp10 miliar (2012), Rp84,75 miliar (2017), dan puncaknya Rp139,99 miliar pada 2018. Modal setengah miliar berubah menjadi aliran ratusan miliar. Sebuah kisah sukses yang sempat dibanggakan.
Namun kisah itu berakhir getir. Melalui RUPSLB 3 Agustus 2018 dan 27 Februari 2019, para pemegang saham memutuskan membubarkan PT DMB. Tim Likuidasi dibentuk 1 Maret 2019 di bawah pimpinan Direktur PT DMB, H. AH. Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2020 mengukuhkan pembubaran tersebut. Seharusnya, aset segera dibagi sesuai komposisi saham dan dialihkan ke nama pemerintah daerah.
Faktanya, hingga berakhir sekitar 2025/2026 — lebih dari enam tahun kemudian — proses likuidasi masih macet total. Belum ada penetapan notaris. Pembagian aset fisik belum selesai. Koordinasi antar tiga pemerintah daerah tetap tersendat, meski sudah digelar pertemuan pada 22 April 2026.
Yang paling menyakitkan: aset-aset utama PT DMB masih atas nama pihak pribadi.
Tanah dan bangunan di Desa Meninting, Lombok Barat (±9.000–9.065 m²), tanah di Desa Aik Berik (±4.606 m²), dan tanah di Desa Sembalun (±4.606 m²) sebagian besar sertifikatnya belum beralih. Ada yang dimanfaatkan sebagai toko, ada yang ditanami perkebunan. Sementara nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp18.343.010.272,80 hanya “diparkir” sebagai Aset Lain-Lain. Angka itu ada di neraca, tetapi tidak bisa disentuh dan justru mengganggu akurasi penyajian Aset Tetap daerah.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini sudah masuk ranah pembiaran,” tegas Mahdar, SH, praktisi hukum yang menyoroti kasus ini. “Perusahaan sudah dibubarkan lewat Perda, Tim Likuidasi sudah dibentuk, tapi sertifikat masih atas nama pribadi. Kalau dalam hukum perdata, ini sudah melanggar prinsip kepastian hukum. Aset yang seharusnya milik publik masih dikuasai pihak lain tanpa kejelasan. Pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas mestinya paling agresif menuntut penyelesaian, bukan diam.”
Senada, Muhammad Maulana, Ketua Pemantau Kebijakan Publik NTB, menilai sikap diam Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat justru memperparah borok. “Mereka menerima Rp345 miliar dari PT DMB. Sekarang ketika asetnya mengganggu neraca dan tidak bisa dimanfaatkan, justru bungkam. Ini ironi yang menyakitkan. Diamnya pemerintah daerah membuat opportunity cost terus berjalan. Tanah strategis terbengkalai, potensi pendapatan hilang, sementara laporan keuangan terganggu. Kalau ini dibiarkan, berulang dan kepercayaan publik semakin turun.”
Maulana menambahkan, reklasifikasi ke Aset Lain-Lain hanya langkah kosmetik. “Itu tidak menyelesaikan masalah pokok. Aset tetap tercatat atas nama orang lain. Siapa yang bertanggung jawab atas Tim Likuidasi yang macet enam tahun? Apakah ada evaluasi? Apakah ada sanksi? Sampai sekarang publik tidak mendengar jawaban yang memuaskan.”
Bupati Sumbawa Barat agar segera berkoordinasi intensif, memutakhirkan data inventaris, dan menindaklanjuti penghapusan aset bermasalah. Namun rencana aksi tertulis dengan target waktu yang jelas dan mekanisme monitoring yang ketat masih belum terlihat secara terbuka.
PT DMB adalah cermin yang kejam. Ia pernah menjadi pahlawan yang menyetor ratusan miliar. Kini ia menjadi beban yang mengganggu, sementara asetnya masih berstatus milik pribadi. Diamnya Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat di tengah persoalan yang nyata menggerogoti akurasi laporan keuangan dan potensi ekonomi daerah hanya mempertebal pertanyaan: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada yang lebih dalam dari sekadar proses administrasi yang macet?
Borok ini tidak akan sembuh dengan diam. Ia hanya akan semakin membusuk, sementara tanah-tanah strategis itu terus dimanfaatkan pihak lain, dan nilai Rp18,3 miliar tetap menjadi hantu di neraca.
