Sumbawa Besar — Hingga Agustus 2026, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sumbawa mencatat 47 kasus perkawinan usia anak. Angka ini memang sedikit turun dibanding periode yang sama tahun lalu (52 kasus), tapi fakta di baliknya tetap mengkhawatirkan.
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Sumbawa, Junaedi, mengakui data tersebut berasal dari assessment yang diminta Pengadilan Agama. “Kalau dibandingkan tahun 2025, angkanya cenderung turun. Dari 52 jadi 47,” katanya, Rabu (9/9).
Tapi di balik penurunan tipis itu, ada pola yang berulang. Mayoritas kasus diduga berawal dari pergaulan bebas. Sebagian anak akhirnya “terjebak” dalam situasi yang memaksa mereka menikah sebelum genap 19 tahun. Ada pula orang tua yang justru mendorong anaknya cepat menikah, dengan alasan klasik: “supaya tidak semakin terjerumus.”
Batas Usia 19 Tahun, Tapi Realitas Berbeda
Undang-undang sudah menetapkan usia minimal menikah 19 tahun. Pemerintah daerah mengklaim terus melakukan sosialisasi ke sekolah dan masyarakat, serta menggandeng Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Dinas Pendidikan. Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) juga digadang-gadang sebagai sarana edukasi orang tua soal pengasuhan, komunikasi, dan kesehatan reproduksi.
Namun pertanyaan besar tetap mengemuka: mengapa angka 47 kasus masih muncul di 2026? Apakah sosialisasi hanya formalitas, atau ada akar masalah yang belum disentuh?
Pergaulan bebas sering disebut sebagai biang keladi. Tapi apakah hanya itu? Tekanan ekonomi, budaya, minimnya akses informasi kesehatan reproduksi, hingga lemahnya pengawasan keluarga, sepertinya masih jadi faktor yang saling terkait.
Keluarga Jadi Kunci, Tapi Siapa yang Membimbing?
Junaedi menekankan peran keluarga. “Keluarga punya peran penting membentuk pemahaman anak soal hubungan sosial, kesehatan reproduksi, dan risiko pernikahan dini,” ujarnya.
Benar. Tapi banyak keluarga di Sumbawa mungkin sendiri masih kesulitan membicarakan topik-topik sensitif itu. Komunikasi terbuka soal seks dan kesehatan reproduksi masih tabu di banyak rumah tangga. Akibatnya, anak mencari informasi dari tempat yang salah, lalu jatuh ke keputusan yang mengubah hidup mereka selamanya.
Menikah di usia anak bukan hanya soal “sudah hamil” atau “biar tidak malu”. Ini soal masa depan yang terampas: pendidikan terhenti, peluang kerja menyempit, risiko kesehatan meningkat, dan siklus kemiskinan yang mudah berulang.
Angka 47 mungkin terlihat “turun”. Tapi setiap satu angka di situ adalah satu anak yang harus menanggung beban dewasa terlalu dini. Penurunan tipis belum cukup. Yang dibutuhkan adalah pencegahan yang benar-benar menyentuh akar masalah, bukan sekadar laporan yang terlihat lebih baik di atas kertas.Ham
