Sumbawa – Kebijakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam pengangkatan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) wilayah Sumbawa kini menuai polemik tajam. Pengangkatan tersebut dituding tidak profesional dan melanggar prosedur administratif terkait batasan usia jabatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, figur yang ditunjuk mengisi posisi Kepala KCD tersebut diduga kuat telah melampaui batas usia maksimal yang ditetapkan oleh regulasi Kementerian terkait untuk jabatan setingkat eselon III atau fungsional yang diberikan tugas tambahan tersebut.
Sumber internal menyebutkan bahwa prosedur mutasi dan promosi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB kali ini dinilai cacat hukum. Pasalnya, pejabat yang dilantik saat ini telah berusia 57 tahun, sedangkan aturan baku mensyaratkan batas usia maksimal untuk pengangkatan dalam jabatan tersebut adalah 56 tahun.
“Sangat disayangkan pihak BKD (dahulu BKPSDM) Provinsi NTB tidak profesional, terutama pada bagian mutasi. Pengangkatan ini jelas-jelas tidak melalui prosedur yang benar karena usia yang bersangkutan sudah melampaui ambang batas,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kritik keras pun dialamatkan kepada tim penilai kinerja dan bagian mutasi BKD NTB. Ketidaktelitian dalam memverifikasi data administrasi, khususnya variabel usia, dianggap sebagai preseden buruk bagi tata kelola birokrasi di lingkup Pendidikan Menengah wilayah Sumbawa.
Seharusnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap perpindahan jabatan atau pengangkatan dalam jabatan struktural wajib mematuhi syarat usia agar tidak menimbulkan potensi gugatan di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak agar Pemerintah Provinsi NTB segera melakukan evaluasi atau peninjauan kembali atas SK pengangkatan tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur administratif, maka jabatan Kepala KCD Dikbud Sumbawa tersebut dinilai batal demi hukum demi menjaga marwah institusi pendidikan.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas kerja di lingkungan KCD Dikbud Sumbawa, mengingat pemimpin yang diangkat berada dalam bayang-bayang ketidakabsahan prosedur. (Jan)
