Modus Pinjam Bendera Naik Kelas: Oknum ASN-PPPK Sumbawa Barat Bidik Proyek Tender Bernilai Fantastis

Sumbawa Barat-Praktik pinjam bendera oleh oknum ASN dan PPPK di Kabupaten Sumbawa Barat diduga tidak lagi terbatas pada paket pengadaan langsung. Kini, pola serupa mulai mengarah ke proses tender samapai Aguatus 2026. Hal ini terungkap dari sejumlah pemenang proyek tender yang berasal dari Pulau Lombok, bahkan dari Pulau Jawa, dengan nilai paket yang fantastis.

Sementara itu, kontraktor lokal hanya mampu memenangkan paket tender dengan nilai Rp500 juta hingga Rp700 juta. Kesenjangan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa yang sebenarnya menguasai proyek-proyek besar di daerah tersebut.

Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik NTB, Muhammad Maulana, menilai penggunaan perusahaan lain sebagai “bendera” diduga bertujuan mengaburkan konflik kepentingan. Dengan cara ini, penguasaan proyek menjadi sulit dilacak melalui dokumen administrasi pengadaan.

“Modus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi tidak selalu dilakukan secara terang-terangan. Di balik dokumen yang tampak sah, dugaan permainan melalui perusahaan pinjaman justru dapat menjadi celah untuk menghindari sorotan publik maupun pengawasan internal,” ujar Maulana.

Ia menekankan bahwa pola ini jauh lebih berbahaya dibanding penguasaan proyek secara terbuka. Karena tampak legal di atas kertas, praktik ini lebih sulit disentuh, baik oleh pengawasan internal maupun publik. Akibatnya, kontraktor lokal terus tersingkir, sementara aliran proyek bernilai besar mengalir ke pihak-pihak yang diduga memiliki akses dan perlindungan.

Maulana kembali mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan memperkuat rasa kebal hukum di kalangan aparatur. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi NTB, untuk menelusuri secara serius jejak perusahaan-perusahaan pemenang tender yang diduga hanya menjadi “bendera”.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat maupun Inspektorat masih belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan perluasan modus pinjam bendera ke ranah tender.Cad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *