Maulana Gandeng Advokat Surya Wardana Laporkan Oknum ASN-PPPK, Siap Beberkan Modus Operandi Penguasaan Proyek

Sumbawa Barat – Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik NTB, Muhammad Maulana, resmi menggandeng advokat Surya Wardana, SH., MH., untuk melaporkan dugaan praktik pinjam bendera dan penguasaan proyek pemerintahan di Kabupaten Sumbawa Barat yang dilakukan oknum ASN dan PPPK ke Kajati Nusa Tenggara Barat dalam minggu ini.

Hal itu disampaikan Maulana kepada media KontrasNTB.com, Rabu (29/7/2026). Ia menegaskan akan merinci nama-nama oknum yang terlibat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena bagaimanapun para pelaku merupakan orang terdekat dilingkar pemerintah kabupaten Sumbawa Barat saat ini.

“Kami akan merinci oknum yang terlibat di beberapa OPD, seperti Dinas PUPR, Dinas Permukiman, Dinas Pertanian, Dinas Parpora, dan beberapa dinas lainnya. Kami juga akan menyerahkan beberapa foto dokumentasi oknum ASN dan PPPK saat berada di lokasi proyek, para peluku kami indukasi dekat dengan Bupati dan kepala Dinas,” ujar Maulana.

Selain itu, Maulana akan memaparkan berbagai modus operandi yang digunakan para oknum. Tidak hanya pinjam bendera, tetapi juga membujuk tim sukses untuk meminta proyek, serta modus-modus lainnya yang dinilai merugikan keuangan daerah.

“Kami akan beberkan modus operandinya. Selain pinjam bendera, ada juga yang membujuk tim sukses agar meminta proyek, plus modus-modus lain,” tegasnya.

Maulana tidak menutup kemungkinan akan ikut melaporkan Sekretaris Daerah dan kepala OPD sebagai atasan langsung para pelaku karena melakukan pembiaran.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan melaporkan Sekretaris Daerah dan kepala OPD. Sebagai atasan langsung, mereka seharusnya bertanggung jawab atas pembiaran yang terjadi,” tambahnya.

Ia berharap langkah hukum ini dapat menghentikan praktik kolusi yang dinilai sudah merugikan Kabupaten Sumbawa Barat. Laporan akan dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup agar proses hukum berjalan optimal.Cad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *