LSM Semut Merah Desak Kejati NTB Bongkar Dugaan Korupsi Lahan SMP 4 Senayan, Mantan Kadis Dikbud KSB Diduga Terlibat

SUMBAWA BARAT — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk memberikan atensi khusus dan segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek pembebasan lahan pembangunan SMP 4 Senayan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Ketua LSM Semut Merah, Fikri Insani, mengendus adanya praktik lancung berupa pemotongan anggaran dan pembagian jatah keuntungan (fee) ilegal yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) KSB serta pihak ketiga.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati NTB, untuk tidak tinggal diam. Kasus pembebasan lahan SMP 4 Senayan ini harus segera ditindaklanjuti karena ada indikasi kuat merugikan keuangan daerah dan hak-hak masyarakat pemilik lahan,” tegas Fikri saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (10/7/2026).

Fikri membeberkan secara tajam modus operandi yang diduga digunakan oleh para oknum untuk meraup keuntungan pribadi. Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) KSB tidak menyetorkan uang ganti rugi lahan langsung ke rekening masyarakat pemilik tanah, melainkan melalui perantara seorang oknum mantan calon legislatif (caleg) berinisial H.

Akibat dari rantai pembayaran yang janggal tersebut, harga yang diterima oleh warga pemilik lahan riil jauh lebih rendah dibandingkan dengan nilai nominal yang dianggarkan dan dibayarkan oleh Pemda KSB.

“Ini yang sedang ditutupi oleh beberapa pihak. Pemda melakukan pembayaran lahan bukan kepada warga langsung, melainkan kepada oknum mantan caleg inisial H. Sehingga, uang yang sampai ke tangan pemilik lahan tidak sesuai dengan harga resmi yang dikeluarkan Pemda. Ada selisih besar yang diduga kuat menjadi fee haram,” bongkar Fikri.

Lebih lanjut, Fikri menegaskan bahwa sengkarut pembebasan lahan ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya restu atau keterlibatan pejabat berwenang saat proyek tersebut bergulir. Ia menunjuk hidung mantan Kepala Dinas Dikbud KSB yang diduga kuat terlibat dalam pusaran pembagian fee pembelian tanah tersebut.

“Mantan Kadis Dikbud KSB diduga terlibat langsung dalam pembagian fee pembelian tanah kepada pemilik yang tidak sesuai ini. Kami punya alasan kuat untuk meminta jaksa menelusuri aliran dana tersebut,” tambahnya.

LSM Semut Merah menilai, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di NTB, khususnya di Sumbawa Barat, akan merosot tajam. Oleh karena itu, Kejati NTB didesak untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kadis Dikbud KSB, oknum mantan caleg berinisial H, serta pihak-hand terkait lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati NTB maupun mantan Kepala Dinas Dikbud KSB belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan tudingan yang dilayangkan oleh LSM Semut Merah tersebut.Cad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *