Pemda KSB Dinilai Mandul Atasi ASN dan PPPK yang Main Proyek, Maulana Desak Sekda dan Inspektorat Turun Tangan

 

Sumbawa Barat – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB) dinilai mandul dalam menindak dugaan praktik kotor yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejumlah aparatur disebut tidak hanya merancang dan mengawasi proyek, tetapi juga ikut menguasai dan mengerjakan langsung paket-paket APBD.

 

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik NTB, Muhammad Maulana, kepada media, baru baru ini dimataram. Menurutnya, praktik ini sudah berlangsung rapi dan sistematis di lingkungan birokrasi KSB.

 

“Mereka meminjam ‘bendera’ atau nama perusahaan kontraktor lain, baik dari lokal maupun asal Bima. Imbalannya, mereka dapat komisi 3 hingga 5 persen dari nilai proyek. Praktik yang sama juga terjadi di jasa konsultan perencanaan dan pengawasan,” kata Maulana. Senin (27/6/2026)

 

Maulana menyebut beberapa inisial yang diduga terlibat, di antaranya RDC, PD, WR, FB, MS, HR, KS, IWS, serta sejumlah nama lain yang disebut menguasai berbagai proyek di OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

 

“Ini membuat kolusi dan nepotisme semakin merajalela. Mereka main di belakang layar, proyek dikuasai, uang mengalir,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Maulana mengungkapkan bahwa beberapa di antara oknum tersebut memiliki aset properti hingga di luar Kabupaten Sumbawa Barat. Ia menilai Pemda KSB sejauh ini belum menunjukkan langkah tegas.

 

“Pemda KSB seolah mandul. Ini harus dibenahi secara serius. Jangan dibiarkan terus terjadi. Saya mendesak Sekretaris Daerah dan Inspektur Inspektorat segera turun tangan,” ujar Maulana.

 

Menurutnya, jika praktik ini dibiarkan, maka integritas birokrasi dan tata kelola anggaran daerah akan semakin rusak. Ia berharap Sekda dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta memberikan penjelasan kepada publik.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemda Kabupaten Sumbawa Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.Cad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *