Sumbawa Barat – Proses lelang di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Sumbawa Barat kembali jadi sorotan tajam. Praktisi hukum Mataram, Mahdar, SH, bersama Maulana dari Lembaga Pemantau Kebijakan Publik NTB, mengungkap sejumlah kejanggalan yang dinilai merusak prinsip transparansi dan persaingan sehat.
Menurut mereka, proses tender di UKPBJ KSB tidak selalu berjalan sesuai jadwal dan mekanisme resmi. Ada paket yang sudah masuk masa sanggah, namun hasil evaluasi dan pengumuman pemenang masih “menggantung”. Salah satu contoh yang disebut adalah paket Penataan TPA Batu Putih Tahap 1 senilai Rp7,3 miliar. “Jangan sampai UKPBJ bekerja bukan berdasarkan jadwal, tetapi berdasarkan perintah atau pesanan. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Maulana.
Pola yang Berulang di Proyek Jalan
Sorotan lebih tajam diarahkan pada paket-paket pekerjaan jalan. Seorang mantan panitia lelang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap pola mencurigakan. Meski nama perusahaan berbeda, terdapat kesamaan mencolok: alamat kantor, dukungan material aspal, hingga kapasitas peralatan dan mesin yang digunakan.
“Perusahaannya beda nama, tapi alamat, dukungan material, kapasitas mesin, sampai jejak digitalnya perlu dicek. Kalau perlu, audit log dan IP address dalam sistem pengadaan juga diperiksa. Apakah ada pola penggunaan IP yang sama?” ujarnya.
Maulana menambahkan, pola pemenang yang sering muncul di posisi penawaran tinggi dan berulang kali menjadi penawar tunggal membuat harga kontrak sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS). “Harga terendah memang bukan satu-satunya ukuran. Tapi kalau pola ini terus berulang dan berpotensi membuat daerah membayar lebih mahal, tentu harus diaudit,” katanya.
Paket Rp39,3 Miliar Jadi Target Selanjutnya
Lembaga Pemantau Kebijakan Publik NTB mengumumkan akan segera merilis temuan lanjutan terkait Pembangunan Jalan Paket 4 (Jalan Balas–Pantai Lawar dan Jalan SJP Kemuning) yang nilainya mencapai sekitar Rp39,3 miliar. Data yang sedang dikaji menunjukkan paket tersebut hanya diikuti satu perusahaan.
Mahdar dan Maulana menekankan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah wajib mengedepankan prinsip transparan, adil, kompetitif, dan akuntabel. Mereka menuntut UKPBJ KSB segera membuka penjelasan resmi atas seluruh tahapan yang dinilai bermasalah.
Publik Sumbawa Barat kini menunggu langkah konkret: apakah UKPBJ akan memberikan klarifikasi terbuka, atau pola “ugal-ugalan” ini akan terus berlanjut.Cad
