Sport Center Rp5,69 Miliar: Urugan Jalan, Perda Digilas, Sawah Dilindungi Lenyap

Sumbawa Barat – Masyarakat Sedang menyaksikan sebuah ironi yang cukup keras. Proyek Pembangunan Pusat Sarana dan Prasarana Olahraga Tahap I senilai sekitar Rp5,69 miliar sudah mulai menggelar urugan. Sementara itu, pertanyaan mendasar soal legalitas lokasi justru masih menggantung di udara.

Persoalan utama bukan lagi soal apakah proyek ini penting atau tidak. Yang dipertanyakan adalah: apakah lokasi yang dipilih benar-benar sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lebih heran lagi, apakah lahan tersebut masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Perda RTRW Kabupaten Sumbawa Barat sendiri sudah sangat jelas. Lahan yang ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Pengalihfungsian untuk kepentingan umum hanya diperbolehkan jika memenuhi sejumlah syarat ketat: kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan hak, serta penyediaan lahan pengganti. Jika syarat-syarat itu tidak dipenuhi, maka proyek ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan hukum tata ruang.

Yang membuat kasus ini semakin menarik untuk disorot adalah timing-nya. Isu ini muncul tepat ketika Pemerintah Kabupaten sedang melakukan revisi RTRW. Dalam berbagai kesempatan, Pemkab sendiri menekankan pentingnya sinkronisasi tata ruang dengan perlindungan LSD dan KP2B. Bahkan disebut sekitar 78 persen dari total luas baku sawah disepakati untuk dilindungi. Lalu bagaimana mungkin di tengah komitmen besar itu, sebuah proyek miliaran rupiah justru berjalan di atas lahan yang statusnya masih dipertanyakan?

Maulana, yang mengangkat persoalan ini, meminta pemerintah membuka data secara terang. “Kalau benar lokasinya masuk kawasan LSD atau LP2B, dasar hukumnya apa sampai proyek pembangunan bisa berjalan di sana? Jangan sampai Perda Tata Ruang hanya menjadi dokumen di atas kertas, sementara pelaksanaannya berbeda,” ujarnya. Minggu, (27/9).

Ia menuntut agar status tata ruang lokasi, peta LSD/LP2B, dokumen KKPR, serta riwayat pembebasan lahan dibuka ke publik. Apalagi beredar informasi bahwa sebagian lahan sudah berpindah tangan sebelum pemerintah menetapkan lokasi resmi. “Kalau orang tertentu sudah membeli tanah sebelum pemerintah menetapkan lokasi untuk proyek, tentu pertanyaannya sederhana: dari mana mereka mengetahui rencana tersebut? Apakah informasi perencanaan pembangunan sudah diketahui sebelumnya?” kata Maulana.

Pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan bantahan semata. Diperlukan penelusuran dokumen dan riwayat kepemilikan tanah. Termasuk memastikan apakah benar salah satu pemilik lahan adalah oknum yang dekat dengan lingkar kekuasaan.

Kepala Dinas PUPR dan sekretaris Daerah kabupaten Sumbawa Barat yang dihubungi Via Pesan Whataaps terkait status lahan sport Center, tidak memberitanggapan sampai verita ini diturinkan.Cad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *