MPKN NTB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Pengelolaan Anggaran Dinas Pertanian KSB Senilai Rp88,1 Miliar, Minta Klarifikasi dan Pengawasan Serius APH

Sumbawa Barat – Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi menyampaikan Somasi dan Permintaan Klarifikasi kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat terkait dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran pembangunan sektor pertanian yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

 

Ketua MPKN Provinsi NTB, Indra Ramadhan, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, somasi yang disampaikan bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, melainkan permintaan klarifikasi atas berbagai temuan awal yang diperoleh melalui telaah dokumen pengadaan dan verifikasi lapangan pada sejumlah lokasi pekerjaan.

 

“Sebagai elemen masyarakat, kami memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi penggunaan keuangan negara. Surat yang kami sampaikan merupakan bentuk pengawasan preventif agar setiap penggunaan anggaran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka,” ujar Indra Ramadhan.

 

Berdasarkan hasil penelaahan dokumen pengadaan, MPKN NTB menemukan bahwa pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat mengelola sedikitnya 912 paket kegiatan dengan total pagu anggaran mencapai Rp88.116.468.285. Paket-paket tersebut mencakup pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), pembangunan jaringan irigasi dan penyediaan air pertanian, pembangunan sarana peternakan, pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), pengadaan sarana produksi pertanian (saprodi), jasa konsultansi perencanaan, jasa konsultansi pengawasan, bantuan pemerintah, penyusunan dokumen teknis, hingga berbagai kegiatan operasional lainnya.

Menurut MPKN, jumlah paket yang sangat besar dengan waktu pelaksanaan yang relatif terbatas merupakan kondisi yang memiliki tingkat risiko tinggi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam kondisi demikian, seluruh tahapan mulai dari perencanaan, survei lapangan, penyusunan dokumen teknis, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga proses pembayaran harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila salah satu tahapan tersebut tidak berjalan secara optimal, maka peluang terjadinya penyimpangan anggaran akan semakin besar.

 

MPKN mengaku telah melakukan pengecekan lapangan secara terbatas pada beberapa lokasi pembangunan Jalan Usaha Tani dan jaringan irigasi. Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan sejumlah kondisi yang menurut organisasi tersebut patut dipertanyakan karena tidak sepenuhnya mencerminkan kesesuaian antara nilai anggaran dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Beberapa indikasi yang menjadi perhatian antara lain dugaan adanya perbedaan panjang dan lebar badan jalan, ketebalan lapisan konstruksi yang diduga tidak sesuai, dimensi saluran irigasi yang berbeda dengan perencanaan, serta penggunaan material yang perlu diverifikasi lebih lanjut kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Temuan-temuan tersebut dinilai berpotensi menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan yang tentu memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.

 

“Temuan tersebut tentu belum dapat disimpulkan sebagai kerugian keuangan negara karena kewenangan untuk menentukannya berada pada lembaga auditor yang berwenang. Namun kondisi yang kami temukan cukup menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta klarifikasi mengenai kesesuaian volume pekerjaan, mutu pekerjaan, mekanisme pemeriksaan hasil pekerjaan, serta dasar pembayaran yang telah dilakukan,” jelas Indra.

 

Selain pekerjaan fisik, MPKN juga

menyoroti pelaksanaan jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan yang secara keseluruhan bernilai miliaran rupiah. Berdasarkan hasil penelaahan dokumen, ditemukan adanya pola kesamaan yang sangat tinggi pada sejumlah dokumen teknis, baik dari sisi gambar kerja, spesifikasi, format penyusunan maupun uraian teknis. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa sebagian dokumen disusun secara repetitif dengan pola yang seragam dan perlu diklarifikasi apakah seluruhnya benar-benar didahului survei lapangan sebagaimana standar penyusunan dokumen teknis.

 

MPKN juga mempertanyakan efektivitas pelaksanaan pengawasan mengingat banyaknya jumlah paket yang harus diawasi dalam waktu yang relatif bersamaan. Menurut organisasi tersebut, apabila fungsi pengawasan benar-benar dijalankan secara profesional, maka berbagai dugaan ketidaksesuaian volume maupun mutu pekerjaan yang ditemukan di lapangan semestinya dapat dideteksi sejak awal sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan pembayaran.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah adanya indikasi konsentrasi pelaksanaan pekerjaan pada kelompok penyedia tertentu, baik untuk pekerjaan fisik, jasa perencanaan maupun jasa pengawasan. MPKN menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan kapasitas teknis penyedia dalam menangani ratusan paket pekerjaan secara bersamaan, sekaligus untuk memastikan bahwa proses pengadaan tetap menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat, independensi, dan bebas dari konflik kepentingan.

 

Dalam kajiannya, MPKN juga mempelajari sejumlah perkara tindak pidana korupsi pada sektor pertanian di berbagai daerah yang telah ditangani Aparat Penegak Hukum. Berdasarkan berbagai putusan maupun proses penyidikan yang telah berjalan, pola yang paling sering ditemukan antara lain berupa mark up volume pekerjaan, perencanaan tanpa survei lapangan yang memadai, pengawasan yang hanya bersifat administratif, pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi fisik pekerjaan, hingga kelalaian pejabat pengguna anggaran dalam menjalankan fungsi pengendalian.

 

Menurut MPKN, berbagai perkara tersebut menjadi pembelajaran penting bahwa tanggung jawab hukum tidak selalu berhenti pada penyedia jasa. Dalam banyak perkara, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, pejabat teknis hingga konsultan pengawas juga dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

 

Ketua MPKN NTB, Indra Ramadhan, mengatakan bahwa berbagai kasus yang telah terjadi di sejumlah daerah hendaknya menjadi alarm bagi seluruh penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Sumbawa Barat agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara.

 

“Kami tidak ingin Kabupaten Sumbawa Barat mengalami persoalan hukum yang sama seperti yang terjadi di berbagai daerah lain. Justru karena itulah kami menyampaikan somasi dan permintaan klarifikasi ini sebagai langkah pencegahan agar apabila terdapat kekurangan masih dapat segera diperbaiki sebelum berkembang menjadi persoalan hukum,” ujarnya.

 

MPKN NTB juga mengingatkan bahwa berbagai perkara dugaan korupsi sektor pertanian yang saat ini maupun sebelumnya telah ditangani Aparat Penegak Hukum menunjukkan adanya pola yang relatif serupa, yaitu pelaksanaan paket pekerjaan secara masif, dugaan ketidaksesuaian volume, lemahnya fungsi pengawasan, serta pembayaran yang diduga tidak sepenuhnya didasarkan pada kondisi fisik riil di lapangan. Menurut MPKN, pola-pola tersebut seharusnya menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan agar tidak kembali terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat.

Lebih lanjut, MPKN menilai bahwa apabila berbagai indikasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan independen, maka potensi berulangnya pola penyimpangan pada tahun anggaran berjalan maupun tahun-tahun berikutnya akan semakin besar. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menciptakan persepsi bahwa praktik-praktik yang diduga menyimpang dapat berlangsung tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang memadai.

 

“Kami berharap Aparat Penegak Hukum tidak menutup mata terhadap berbagai informasi, data, maupun temuan awal yang berkembang di tengah masyarakat. Kami tidak meminta adanya penetapan tersangka secara terburu-buru, tetapi kami meminta agar dilakukan penyelidikan dan pendalaman secara profesional, independen, objektif, serta berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Jika berbagai indikasi yang muncul dibiarkan tanpa pemeriksaan yang memadai, maka sangat terbuka peluang pola-pola yang sama akan terus berulang dari tahun ke tahun. Pada akhirnya, yang dirugikan adalah keuangan daerah, kualitas pembangunan, dan para petani sebagai penerima manfaat program,” tegas Indra Ramadhan.

MPKN menegaskan bahwa pengawasan masyarakat bukan bertujuan mencari kesalahan ataupun menghambat pelaksanaan pembangunan. Sebaliknya, pengawasan merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik agar setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

 

Sebagai tindak lanjut, MPKN memberikan kesempatan kepada PA/KPA maupun PPK Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat untuk memberikan klarifikasi secara terbuka disertai dokumen pendukung yang dapat menjelaskan kesesuaian antara dokumen perencanaan, hasil survei lapangan, pelaksanaan pekerjaan, laporan pengawasan, pengukuran volume, berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan, serta dasar pembayaran seluruh paket yang menjadi perhatian.

Apabila klarifikasi tersebut tidak diberikan atau tidak mampu menjawab substansi temuan yang disampaikan, MPKN menyatakan akan meneruskan seluruh hasil telaah dokumen beserta hasil verifikasi lapangan kepada lembaga yang berwenang, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk dilakukan audit yang lebih komprehensif, serta kepada aparat penegak hukum guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menutup pernyataannya, Ketua MPKN NTB kembali menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

 

“Pembangunan harus dikawal bersama. Kami mendukung setiap program pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, tetapi pada saat yang sama kami juga berkewajiban memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan sesuai aturan. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian seluruh pihak untuk melakukan pengawasan merupakan kunci agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga,” tutup Indra Ramadhan.Can

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *