Pendopo Wakil Bupati KSB Dibangun Rp22 Miliar, Tapi Tak Kunjung Ditempati

Sumbawa Barat-Pembangunan fasilitas kepala daerah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali memicu pertanyaan tajam dari publik. Di tengah anggaran miliaran rupiah yang sudah digelontorkan, Pendopo Wakil Bupati hingga kini disebut belum kunjung ditempati. Wakil Bupati justru masih menempati rumah pribadi. Jika fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat tidak digunakan, untuk apa anggaran sebesar itu dikeluarkan?

Anggaran Menggunung, Manfaat Dipertanyakan

Data pengadaan yang beredar menunjukkan:

Pembangunan Pendopo Bupati (2022) bernilai kontrak Rp11,207 miliar.

Pembangunan Rumah Jabatan Wakil Bupati sekitar Rp5,312 miliar.

Belum termasuk pekerjaan pengawasan, penataan interior pesanggrahan Bupati dan Wakil Bupati, interior paviliun, serta rekonstruksi jalan lingkungan pendopo.

Tahun 2025 muncul lagi paket Penataan Interior Pendopo Wakil Bupati dengan pagu sekitar Rp1,1 miliar.

Jika seluruh paket terkait diakumulasi, total anggaran yang tersedot melebihi Rp22 miliar. Angka ini bukan sekadar deretan nol di dokumen anggaran. Ia adalah uang rakyat yang seharusnya memberikan manfaat konkret.

Pertanyaan paling mendasar kini bergeser dari “berapa biayanya” menjadi “seberapa efektif fasilitas itu dimanfaatkan?”

Ironi: Rumah Jabatan Kosong, Sewa Rumah Masih Dibayar?

Lebih ironis lagi, selama pendopo atau rumah jabatan tidak ditempati, pemerintah daerah diduga masih mengeluarkan biaya sewa untuk rumah yang digunakan Wakil Bupati. Berapa nilai sewanya? Sejak kapan dibayarkan? Siapa penerima uangnya? Apa dasar penganggarannya?

Jika rumah jabatan sudah dibangun dengan anggaran daerah, tetapi pejabat yang seharusnya menempatinya tetap memakai rumah pribadi — dan pemerintah masih mengalokasikan dana sewa — maka efisiensi anggaran menjadi sangat dipertanyakan.

Desakan Aktivis: Periksa dari Hulu ke Hilir

Aktivis antikorupsi Maulana meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berhenti di pemeriksaan proyek pembangunan saja. Menurutnya, yang harus ditelisik adalah pemanfaatan setelah proyek selesai.

“Kalau benar sampai sekarang Pendopo Wakil Bupati tidak ditempati dan masih menggunakan rumah pribadi, ini harus dilihat. Untuk apa rumah jabatan dibangun dengan anggaran miliaran kalau kemudian tidak digunakan? APH harus cek juga apakah pemerintah masih membayar sewa rumah untuk Wakil Bupati,” tegas Maulana.

Ia menekankan, persoalan ini tidak otomatis berarti ada penyimpangan dalam pembangunan. Namun, ketika fasilitas yang dibangun dengan uang daerah tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sementara biaya lain masih muncul, pemerintah wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

“Jangan hanya dihitung proyeknya selesai atau tidak. Lihat manfaatnya. Kalau memang ada alasan kenapa tidak ditempati, jelaskan kepada publik. Kalau ada biaya sewa, buka berapa nilainya dan untuk apa. Karena pada akhirnya masyarakat yang membiayai semua itu,” ujarnya.

Maulana mendesak APH menelusuri seluruh rangkaian anggaran pendopo dan rumah jabatan tersebut: mulai dari alasan pembangunan, perencanaan, kontrak, spesifikasi, pembayaran, hasil pekerjaan, hingga pemanfaatannya. Tujuannya agar publik mengetahui apakah pembangunan itu benar-benar lahir dari kebutuhan pemerintahan, atau justru menjadi beban anggaran yang terus berulang tanpa manfaat yang jelas.

Pertanyaan Publik yang Tak Bisa Dihindari

Di tengah tekanan efisiensi anggaran dan tuntutan transparansi, kasus Pendopo Wakil Bupati KSB menjadi cermin:

Apakah pembangunan fasilitas pejabat di daerah masih berorientasi pada kebutuhan riil, atau sudah bergeser menjadi proyek prestise yang membebani APBD?

Uang Rp22 miliar lebih sudah keluar. Fasilitas sudah berdiri. Namun jika yang seharusnya menempati masih enggan atau belum menempati, maka pertanyaan publik semakin keras,untuk apa dibangun.Cad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *