Membedah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025
Dua tahun berturut-turut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat — untuk Tahun Anggaran 2024 (LHP Nomor 159.A/LHP/XIX.MTR/05/2025, tanggal 23 Mei 2025) maupun Tahun Anggaran 2025 (LHP Nomor 31.A/T/LHP/DJPKN-VI.MTR/PPD.01/05/2026, tanggal 22 Mei 2026).
Di atas kertas, predikat itu terdengar seperti kabar baik. Tapi bagi siapa pun yang membaca sampai ke Buku II — Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan — opini WTP itu berdiri di atas fondasi yang jauh dari rapi. Dalam dua tahun beruntun, BPK mencatat 15 temuan pada TA 2024 dan 16 temuan pada TA 2025 yang tersebar di hampir semua lini pengelolaan keuangan daerah: penyusunan laporan keuangan, pendapatan, belanja, aset, penyertaan modal, hingga kewajiban jangka pendek.
Yang lebih mengkhawatirkan bukan sekadar jumlahnya, melainkan polanya. Redaksi KontrasNTB.com menelusuri kedua dokumen ini secara berdampingan, dan menemukan bahwa sejumlah persoalan yang ditemukan pada TA 2024 bukan cuma terulang di TA 2025 — beberapa di antaranya justru membesar.
Dinas PUPR: Nama yang Selalu Muncul
Jika ada satu institusi yang paling sering disebut di kedua laporan, namanya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pada TA 2024, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 21 paket belanja modal di dua SKPD senilai Rp716.634.000,00. Dari jumlah itu, Dinas PUPR menyumbang 20 dari 21 paket bermasalah, dengan nilai kekurangan volume Rp644.160.000,00 — atau sekitar 90% dari total temuan tersebut.
Setahun berselang, pada TA 2025, temuan serupa bukan hanya berulang, tapi melonjak drastis. BPK menemukan kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi pada 24 paket pekerjaan di enam SKPD senilai Rp3.433.344.000,00. Dan lagi-lagi, Dinas PUPR menjadi penyumbang terbesar dengan nilai kekurangan Rp3.108.954.000,00 — hampir 91% dari total temuan, dan hampir lima kali lipat dari nilai temuan serupa setahun sebelumnya.
Pola ini konsisten dengan temuan lain yang lebih dulu diulas KontrasNTB.com dalam investigasi terpisah soal utang belanja modal Dinas PUPR kepada kontraktor. LHP TA 2024 mencatat Utang Belanja Modal pada Dinas PUPR senilai Rp67.825.482.054,00, dengan catatan bahwa dinas ini “belum mendokumentasikan pengajuan Utang Belanja secara tertib” — sebuah kalimat yang, jika dibaca bersama temuan kekurangan volume di dua tahun berturut-turut, menggambarkan pengendalian proyek infrastruktur yang jauh dari memadai.
Enam Pola Kesalahan yang Terus Berulang
Selain PUPR, penelusuran redaksi menemukan setidaknya enam pola persoalan yang muncul di kedua LHP — dengan wajah yang sedikit berbeda, tapi akar masalah yang serupa:
1. Tunjangan ganda pada pegawai yang telah bercerai — kesalahan yang nyaris identik. TA 2024: tiga ASN pada tiga SKPD masih menerima tunjangan suami/istri dan tunjangan beras meski telah bercerai, senilai Rp10.037.280,00. TA 2025: persoalan yang sama persis ditemukan kembali, kali ini pada 11 pegawai di enam SKPD senilai Rp28.805.244,00 — nyaris tiga kali lipat jumlah pegawai dan nilainya dari tahun sebelumnya. BPK bahkan mencatat penyebabnya identik: Bendahara Pengeluaran/Gaji SKPD tidak menerima informasi status cerai pegawai, dan tidak ada mekanisme rekonsiliasi data kepegawaian yang efektif antara BPKAD dan BKPSDM — persis rekomendasi yang sudah diberikan setahun sebelumnya.
2. Kesalahan penganggaran belanja modal — meluas dari kasus tunggal ke delapan SKPD. TA 2024 mencatat kesalahan penganggaran belanja modal senilai Rp9.546.267.028,00. TA 2025, persoalan ini tidak menyusut, melainkan meluas: “Kesalahan Penganggaran atas Realisasi Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada Delapan SKPD.”
3. Pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi belum tertib — dua tahun beruntun. TA 2024: pengelolaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan BPHTB pada Bapenda dinyatakan belum tertib. TA 2025: ditemukan lagi selisih laporan omzet dan bukti pembayaran pajak hotel senilai minimal Rp80.438.475,77, ditambah pengelolaan retribusi daerah yang juga belum sesuai ketentuan.
4. Belanja hibah — pengawasan lemah, dua tahun berturut-turut. TA 2024: belanja hibah ke Universitas Cordova belum didukung Perjanjian Kerja Sama dan evaluasi berkala. TA 2025: pertanggungjawaban belanja hibah uang tidak menunjukkan kondisi sebenarnya, dengan temuan spesifik pada penerima hibah di Bagian Kesra Sekretariat Daerah senilai Rp64.222.536,00.
5. RSUD Asy-Syifa’ — selalu ada dalam daftar temuan. TA 2024: kekurangan volume pekerjaan belanja pemeliharaan. TA 2025: pengendalian belanja bahan makanan pasien belum sepenuhnya memadai, dan RSUD ini juga masuk dalam daftar SKPD dengan kekurangan volume pekerjaan belanja modal.
6. Dana pendidikan (BOS/BOSP) dan penatausahaan aset — soal lama yang tak kunjung tuntas. Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS/BOSP disorot di kedua tahun anggaran dengan rincian persoalan yang berbeda-beda tapi substansi yang sama: kepatuhan pada petunjuk teknis yang lemah. Begitu pula penatausahaan aset tetap: TA 2024 menyebut “Penatausahaan Aset Tetap … Belum Tertib,” dan TA 2025 mengulanginya nyaris kata demi kata: “Pengelolaan Aset Tetap dan Aset Lain-lain Belum Tertib.”
Tunggakan Rekomendasi: Bukti Kuantitatif Bahwa Perbaikan Berjalan Lambat
Di luar kesamaan tekstual antar-temuan, bukti paling telak soal lambannya perbaikan tata kelola ada pada Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi — bagian yang memuat status eksekusi rekomendasi BPK dari tahun-tahun sebelumnya.
Dalam LHP untuk pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2024, BPK mencatat akumulasi 58 temuan dari periode 2020–2024 dengan total 150 rekomendasi. Dari jumlah itu, 113 rekomendasi (75%) berstatus “Sesuai,” tetapi 36 rekomendasi (24%) masih “Belum Sesuai/Selesai” dan 1 rekomendasi dinyatakan “Tidak Dapat Ditindaklanjuti.”
Setahun kemudian, dalam LHP untuk pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2025, akumulasi tercatat 57 temuan dengan 138 rekomendasi. Sebanyak 110 rekomendasi (80%) “Sesuai,” namun 27 rekomendasi (19,6%) masih “Belum Sesuai” dan 1 tetap “Tidak Dapat Ditindaklanjuti.”
Artinya: meski persentase penyelesaian membaik sedikit, hampir satu dari lima rekomendasi BPK atas persoalan tata kelola keuangan Pemkab Sumbawa Barat masih menggantung hingga laporan pemeriksaan paling akhir diterbitkan. Ini bukan sekadar angka administratif — ini adalah indikator bahwa akar masalah di balik temuan-temuan berulang di atas belum benar-benar dibenahi, hanya “dilaporkan selesai” pada tingkat penyetoran kerugian negara, bukan pada tingkat perbaikan sistem.
Catatan Kritis Redaksi
Opini WTP semestinya tidak dibaca sebagai sertifikat bebas masalah. WTP adalah pernyataan bahwa laporan keuangan secara material disajikan secara wajar — bukan pernyataan bahwa sistem pengendalian intern telah berjalan baik, dan bukan jaminan bahwa uang rakyat dikelola tanpa kebocoran. Dua LHP yang dianalisis redaksi ini justru menunjukkan sebaliknya: di balik opini yang sama-sama bersih, ada pola kesalahan yang sama-sama bertahan, bahkan pada sejumlah pos justru membesar.
Ada dua benang merah yang patut menjadi perhatian publik dan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat:
Pertama, Dinas PUPR bukan sekadar SKPD dengan temuan terbanyak, melainkan SKPD dengan tren memburuk — nilai kekurangan volume pekerjaannya melonjak hampir lima kali lipat dalam setahun, berbarengan dengan tunggakan utang belanja modal puluhan miliar rupiah kepada penyedia jasa. Ini adalah sinyal bahwa perencanaan, pengawasan lapangan, dan verifikasi pembayaran proyek infrastruktur daerah memerlukan audit tata kelola yang jauh lebih mendalam daripada sekadar penyetoran kembali kelebihan bayar setiap tahun.
Kedua, persoalan-persoalan administratif kepegawaian yang sebenarnya sederhana untuk dicegah — seperti pembayaran tunjangan kepada pegawai yang sudah bercerai — justru membesar, bukan mengecil, meski rekomendasi perbaikannya sudah diberikan setahun sebelumnya. Ini adalah cermin paling jujur soal sejauh mana rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti secara sistemik, atau hanya direspons secara tambal sulam menjelang pemeriksaan berikutnya.
Oleh Redaksi Kontras NTB
