Proyek KNMP Molor, Kontraktor Kena Denda!
Dompu – Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, ternyata molor. Padahal kontrak sudah berakhir Agustus 2026. Akibatnya, kontraktor pelaksana dikenai sanksi denda sesuai ketentuan.
Proyek yang digadang-gadang bakal mengangkat ekonomi nelayan ini bernilai total Rp21,1 miliar. Rinciannya: pekerjaan konstruksi Rp11,1 miliar dan pengadaan sarana-prasarana Rp10 miliar.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Dompu, Amiruddin, S.Hut., membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, sejumlah item pekerjaan konstruksi belum selesai hingga batas waktu kontrak berakhir.
“Untuk item pekerjaan yang belum selesai sampai masa berakhirnya kontrak dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan,” tegas Amiruddin, Minggu (6/9/2026).
Meski demikian, kontraktor masih berkomitmen menyelesaikan sisa pekerjaan. Amiruddin mengaku belum bisa merinci detail item mana saja yang tertunda karena masih menunggu laporan dari konsultan pengawas.
Pekerjaan konstruksi dikerjakan oleh PT Aulia Berlian Konstruksi. Fasilitas yang dibangun cukup lengkap, mulai dari pagar kawasan, gapura, saluran drainase, pendaratan ikan, shelter coolbox, kios nelayan, rehabilitasi pasar ikan, genset, bengkel nelayan, tangki air, toilet, gudang beku, pabrik es, kantor pengelola, balai pertemuan, jalan kawasan, hingga docking kapal.
Sementara anggaran Rp10 miliar lainnya digunakan untuk pengadaan sarana pendukung, seperti mobil pendingin, kapal, mesin kapal, dan alat penangkap ikan. Nantinya fasilitas ini akan dikelola Koperasi Merah Putih Jala. Kapal dan alat tangkap diberikan kepada penerima manfaat dengan status hak pakai.
Amiruddin menekankan, keberadaan KNMP diharapkan mampu memberdayakan masyarakat pesisir dan mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah. Fasilitas yang dibangun juga diharapkan mempermudah nelayan melaut, menjaga hasil tangkapan, serta memperluas akses pemasaran.
Sebelumnya, DKP Dompu sudah mengingatkan kontraktor agar tidak melewati batas waktu. “Jangan sampai pekerjaan melewati batas waktu yang berdampak pada sanksi denda dan kurangnya kualitas pekerjaan,” ujarnya.
Kini, bola ada di tangan kontraktor. Apakah mereka mampu menyelesaikan sisa pekerjaan dengan baik, atau justru menambah catatan keterlambatan.Cin
