Mataram – Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi senjata utama dalam menyoroti kerentanan korupsi di Nusa Tenggara Barat. Skor Pemerintah Provinsi NTB hanya mencapai 64,93, jauh di bawah ambang batas minimal nasional sebesar 72,99. Statusnya: rentan korupsi.
KPK menyoroti sejumlah titik rawan yang hampir selalu muncul di daerah. Di antaranya mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang kerap dibarengi hibah dalam bentuk uang, pengadaan barang/jasa terutama proyek di bawah Rp400 juta yang sering dipecah-pecah lewat skema penunjukan langsung (PL), serta perencanaan hingga realisasi anggaran yang masih longgar.
Praktisi hukum Mahdar, S.H., menilai temuan KPK ini semakin relevan dengan kondisi di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sumbawa Barat. Ia mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam menertibkan praktik yang sudah mencuat ke publik.
“Mampukah pemerintah menertibkan PNS, PPPK yang main proyek dan SKPD yang meminjam bendera perusahaan sebagai pelaksana proyek?” ujar Mahdar, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, skor integritas yang rendah seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pemerintah daerah di NTB. Tanpa tindakan tegas terhadap praktik penguasaan proyek oleh aparatur dan pinjam bendera, upaya meningkatkan integritas hanya akan menjadi formalitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Pemerintah Provinsi NTB maupun pemerintah daerah terkait temuan SPI KPK dan kritik yang dilontarkan.Cad
