2 Tahun Jadi PPPK Kekayaannya Lampaui Kepala Dinas, Maulana Desak DPRD Bentuk Pansus

Sumbawa Barat– Dugaan praktik penguasaan proyek oleh oknum ASN dan PPPK di Kabupaten Sumbawa Barat semakin mencuri perhatian. Bukan hanya soal proyek, kini kekayaan sejumlah pegawai PPPK yang baru dilantik dua tahun lalu justru melebihi kepala dinas yang sudah senior.

 

Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik NTB, Muhammad Maulana, mengungkapkan ironi ini pada Selasa (28/7/2026). Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi atensi serius bagi petinggi eksekutif maupun legislatif di Kabupaten Sumbawa Barat.

 

“Ironis sekali. RDC, PD, dan FB yang merupakan pegawai PPPK baru dilantik sekitar dua tahun lalu, kekayaannya sudah melampaui kepala dinas yang sudah senior. Ini keanehan yang tidak bisa dianggap biasa,” kata Maulana.

 

Ia menjelaskan, keuntungan dari penguasaan proyek pengadaan langsung diduga sudah membuahkan hasil nyata. RDC, PD, dan rekan-rekannya disebut memiliki beberapa unit properti di Kabupaten Sumbawa Barat dan Kota Mataram, serta kendaraan roda empat lebih dari dua unit.

 

“Keuntungan dari menguasai proyek pengadaan langsung memang sudah terlihat. Mereka punya properti di Sumbawa dan Mataram, plus mobil lebih dari dua unit. Padahal statusnya masih PPPK,” ujarnya.

 

Maulana mencurigai adanya “orang besar” di balik praktik tersebut. Sebab, oknum PPPK tersebut mampu menguasai lebih dari tujuh paket proyek sekaligus.

 

“Jangan-jangan di balik penguasaan proyek oleh oknum PPPK ini ada orang besar yang melindungi. Kalau tidak, mana mungkin mereka bisa menguasai lebih dari tujuh paket proyek,” tegas Maulana.

 

Oleh karena itu, ia mendesak DPRD Kabupaten Sumbawa Barat untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang membahas permainan ASN dan PPPK di lingkungan Pemda Sumbawa Barat.

 

“Saya minta DPRD segera bentuk pansus. Jangan sampai aksi ini terus berlanjut dan semakin merugikan Kabupaten Sumbawa Barat,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.Cad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *