Sawah yang Dikorbankan: Ketika Rp5,69 Miliar Lebih Berharga dari Perpres

Di Sumbawa Barat, sawah produktif kini bisa “dihapus” dengan mudah. Cukup dengan proyek bernilai Rp5,69 miliar.

Sumbawa Barat- Proyek Pembangunan Pusat Sarana dan Prasarana Olahraga Tahap I yang sedang digelar itu semula tampak biasa. Urugan digelar, alat berat bergerak, anggaran mengalir. Namun semuanya berubah ketika Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Abdul Qadir Jaelani, S.P., M.H., memberikan pernyataan resmi kepada Tim Redaksi Kontrasntb.com. Lahan yang digunakan untuk proyek tersebut, tegasnya, masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS). Meski bukan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), statusnya tetap dilindungi.

Pernyataan itu seperti memukul meja. Karena sejak saat itu, proyek ini bukan lagi soal pembangunan sarana olahraga. Ia berubah menjadi soal apakah regulasi nasional masih berlaku di tingkat kabupaten.

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara tegas mengunci seluruh hamparan sawah yang tercatat dalam peta LSD nasional. Lahan itu tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan non-pertanian — termasuk sarana olahraga — tanpa rekomendasi menteri. Sementara Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja) mengkategorikan pembangunan di atas LSD/LBS tanpa izin kesesuaian tata ruang sebagai pemanfaatan ruang yang menyalahi aturan.

Artinya, meski proyek ini mengatasnamakan kepentingan umum, dasar hukumnya tetap goyah. Syarat alih fungsi yang ketat tidak bisa dilewati begitu saja.

Maulana, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik NTB, tidak menahan kritiknya. “Pemerintah Sumbawa Barat gegabah dalam menetapkan dan membangun kawasan tersebut sebagai arena Sport Center. Padahal area Sport Center sudah dibangun di kompleks Kemutar Telu Center. Atau jangan-jangan hanya mengambil keuntungan dari proyek urugan yang bernilai fantastis tersebut,” ujarnya, Senin (28/9).

Pertama, fasilitas olahraga sejenis sudah ada. Kedua, nilai proyek urugan yang sangat besar membuka ruang kecurigaan: apakah ini benar-benar soal kebutuhan masyarakat, atau soal siapa yang diuntungkan dari angka Rp5,69 miliar itu, ujarnya Maulana

Di sinilah ironi paling pahit muncul. Di satu sisi, pemerintah pusat mengeluarkan Perpres khusus untuk melindungi sawah dari alih fungsi. Di sisi lain, di tingkat daerah, sawah yang sudah berstatus LSD dan LBS justru menjadi lokasi proyek. Seolah-olah peta nasional hanya berlaku di atas kertas, sementara di lapangan, alat berat lebih berkuasa.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka semakin sederhana. Mengapa lahan yang dilindungi secara nasional bisa dengan mudah dijadikan lokasi proyek miliaran rupiah. Mengapa Perpres Nomor 4 Tahun 2026 seolah tidak berlaku di Sumbawa Barat,serta pejabat terkait seperti Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUPR masih memilih diam.

Proyek Sport Center Rp5,69 miliar ini akan terus dibaca sebagai cermin buram: bahwa di Sumbawa Barat, sawah produktif bisa dikorbankan, regulasi nasional bisa diabaikan, dan kepentingan jangka pendek bisa mengalahkan ketahanan pangan.

Karena pada akhirnya, yang hilang bukan hanya lahan. Yang terkikis adalah rasa percaya bahwa hukum masih punya tempat di atas urugan.Cad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *