Kadis PUPR Sumbawa Barat Tanggapi Sorotan Paket Jalan Miliaran: Penggabungan Bagian dari Perencanaan, Bukan Pembatasan Kompetisi

Sumbawa Barat – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat, Ir. Armayadi, ST., MM. Inov., memberikan penjelasan resmi terkait sorotan atas penggabungan paket pekerjaan rekonstruksi jalan bernilai miliaran rupiah, Senin (21/9).
Menurut Armayadi, penyusunan paket pekerjaan jalan merupakan bagian dari proses perencanaan pengadaan. “Penggabungan beberapa pekerjaan dalam satu paket pada dasarnya merupakan bagian dari proses perencanaan pengadaan. Penetapan paket tidak semata-mata dilihat dari jumlah ruas jalan, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, kebutuhan pelaksanaan, volume, lokasi, waktu penyelesaian, kemampuan penyedia, serta efisiensi pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menentukan atau mengarahkan penyedia tertentu untuk mengikuti paket tertentu. “Penyedia memiliki hak untuk menentukan paket yang akan diikuti sepanjang memenuhi persyaratan kualifikasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Jadi, ketika suatu paket hanya diikuti satu penyedia, hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa pemerintah membatasi peserta atau terjadi pengaturan tender,” tegas Armayadi.
Armayadi juga mengingatkan bahwa penyedia jasa konstruksi memiliki klasifikasi dan kemampuan usaha yang berbeda, mulai dari skala kecil, menengah, hingga besar. Karena itu, penyusunan paket harus mempertimbangkan segmentasi kemampuan penyedia.
“Ukuran utamanya bukan apakah paket digabung atau dipisah, dan bukan pula berapa jumlah perusahaan yang akhirnya mengikuti tender. Ukurannya adalah apakah proses tersebut direncanakan secara objektif, persyaratannya proporsional, tidak diskriminatif, dan tetap memberikan kesempatan berkompetisi kepada penyedia yang memiliki kemampuan sesuai dengan karakteristik pekerjaan,” ujarnya.
Dinas PUPR Sumbawa Barat, kata Armayadi, pada prinsipnya terbuka terhadap kritik. “Selama seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan sesuai ketentuan pengadaan, maka keputusan tersebut harus dilihat sebagai bagian dari proses perencanaan pengadaan, bukan langsung ditafsirkan sebagai pembatasan kompetisi.Cad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *