Dari Main Proteksi ke Main Parang: Dua Oknum PNS Pemda Sumbawa Barat Terseret Kasus Penganiayaan di Kafe

Sumbawa Barat- Pemda Sumbawa Barat kembali tercoreng. Bukan hanya isu proteksi ilegal yang kerap mencuat, kini dua oknum PNS lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat diduga terlibat langsung dalam kasus penganiayaan di tempat hiburan malam.

Menurut Surat Tanda Penerimaan Laporan Polres Sumbawa Barat tertanggal 7 September 2026, saudara Afrianto melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 7 September 2026. Peristiwa bermula sekitar pukul 03.30 WITA di Café Jenggo, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang.

Korban mengaku berselisih paham dengan saudara (CK, swasta) yang melempar botol bir hingga mengenai kaki. Situasi memanas ketika saudara (ZF) dan (AM) datang. Belakangan, sekitar pukul 04.30 WITA di simpang Parang Kota Taliwang, ketiga orang tersebut kembali menghampiri korban dan temannya. ZF diduga mengambil parang dari dalam mobil dan mengancam, sementara Amrul memukul wajah korban hingga mengenai sebelah kiri. AM juga diduga mengeluarkan pisau yang diambil dari pinggangnya sambil mengancam. Korban dan temannya kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat.

Informasi yang beredar menyebut (ZF) adalah Kepala Bidang di salah satu SKPD lingkup Pemda Sumbawa Barat, sementara  (AM) merupakan staf RSUD As-Syifa’.  (CK) berstatus swasta. Jika benar, ini bukan sekadar tawuran di kafe malam. Ini mencerminkan degradasi moral aparat sipil negara yang seharusnya menjadi teladan, bukan justru menjadi pelaku kekerasan di tempat hiburan.

Pola ini semakin memprihatinkan. Publik Sumbawa Barat sudah lama mengeluhkan praktik proteksi dan “main belakang” yang melibatkan oknum di lingkungan pemerintah. Kini, ada dugaan keterlibatan pejabat eselon (Kepala Bidang) dan staf rumah sakit daerah dalam aksi kekerasan fisik dilengkapi senjata tajam. Ini bukan lagi soal “kesalahan pribadi”, melainkan soal integritas institusi.

Bupati, Sekretaris Daerah, dan Inspektorat harus turun tangan.

Tidak cukup menunggu proses hukum pidana di kepolisian. Sebagai pejabat pembina kepegawaian, Bupati Sumbawa Barat wajib segera memerintahkan pemeriksaan disiplin terhadap oknum Kepala Bidang dimaksud. Sekretaris Daerah sebagai pembina administrasi kepegawaian dan Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal harus aktif membuka investigasi internal.

Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk: PNS boleh mabuk, boleh bawa parang, boleh pukul warga di malam hari, lalu kembali ke meja dinas seolah tidak terjadi apa-apa. Masyarakat berhak menuntut transparansi: apakah kedua oknum tersebut sudah digantung statusnya, dimutasi, atau bahkan dipecat jika terbukti bersalah?

Pemerintah Daerah Sumbawa Barat tidak boleh lagi hanya mengeluarkan pernyataan formal “kami tunggu proses hukum”. Aparatur yang tidak bermoral harus dihukum secara kepegawaian, bukan dilindungi dengan dalih “masih proses”.

Masyarakat menunggu langkah konkret, bukan basa-basi.Cad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *