Lombok Barat-Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat. Sebanyak 1.256 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) sebagai penghargaan atas kepatuhan dan keberhasilan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi tersebut disampaikan dalam rangkaian peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI yang berlangsung pada Senin (17/8/2026). Dari 1.256 penerima remisi, sebanyak enam warga binaan mendapatkan remisi yang menyebabkan mereka langsung bebas dan dapat kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha turut mengunjungi Lapas Kelas IIA Lombok Barat untuk mengikuti rangkaian kegiatan pemberian remisi.
Pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan.
Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan Gubernur NTB, disampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang memiliki komitmen untuk memperbaiki diri.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri. Momentum Hari Kemerdekaan diharapkan menjadi penyemangat bagi para penerima remisi untuk terus meningkatkan kualitas diri sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M. Fadli mengatakan, proses pemberian remisi dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penilaian dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) untuk memastikan setiap warga binaan yang diusulkan benar-benar memenuhi persyaratan.
“Kami memastikan setiap narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Mereka dinilai aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen tim penilai,” jelasnya.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Lombok Barat tercatat sebanyak 1.490 warga binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.256 warga binaan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi.
Sementara itu, warga binaan lainnya belum dapat memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan. Beberapa di antaranya masih berstatus tahanan atau perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta masih memiliki kewajiban menjalani hukuman subsider maupun membayar denda.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengapresiasi proses pembinaan yang terus dilakukan jajaran pemasyarakatan. Pembinaan dinilai menjadi bagian penting dalam mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke lingkungan masyarakat dengan bekal keterampilan, mental, dan sikap yang lebih baik.
Pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berkomitmen memperbaiki diri.
Khusus bagi enam warga binaan yang langsung memperoleh kebebasan, momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi awal baru untuk kembali berkarya, hidup mandiri, serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan masyarakat.Hus/Idn
