Dugaan Kejanggalan Ijazah Paket C “R” Semakin Menguat: Tanggal SKHUN Berbeda  Dengan Pelaksanan Ujian Serempak Paket C

Sumbawa Barat – Polemik dugaan penggunaan ijazah Paket C bermasalah oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R terus memanas. Bukti baru yang diungkap menunjukkan ketidaksesuaian mencolok pada tanggal penerbitan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dengan jadwal resmi Ujian Nasional (UN) Paket C tahun 2018.

SKHUN atas nama yang bersangkutan tercatat diterbitkan pada 2 Mei 2018. Padahal, Ujian Nasional serempak untuk program Paket C baru dilaksanakan mulai 4 hingga 7 Mei 2018, sesuai Edaran Kementerian Pendidikan Nomor 2847/C4.3/MS/2017. Temuan ini disebut sebagai “tanggal siluman” karena hasil ujian dikeluarkan sebelum ujian tersebut digelar.

Surat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

M. Yusuf Maula, mantan anggota DPRD KSB yang akrab disapa Ucok, kembali menyuarakan keheranannya. “Ini sebenarnya ada apa?” ujarnya dengan nada kritis. Selasa, (28/4)

Ucok juga menyoroti inkonsistensi keterangan mengenai durasi pendidikan. Di satu sisi, oknum anggota DPRD tersebut mengklaim hanya menjalani proses pendidikan selama satu tahun. Sementara itu, Kepala PKBM Bina Bersama mengatakan yang bersangkutan mengikuti proses belajar selama tiga tahun.“Ini aneh, bina ajaib,” sindir Ucok.

Kejanggalan tidak berhenti di situ. Ucok menyatakan pihaknya sangat curiga mengapa saudara R tidak mengambil ijazah Paket C di PKBM yang lebih dekat dengan domisilinya, seperti di Sekongkang, Jereweh, Maluk, atau Poto Tano. Namun, ijazah justru diambil di Moyo Hilir, yang berjarak ratusan kilometer dari Ai Kangkun.“Ini aneh bin ajaib,” tegas Ucok.

Pada kesempatan yang sama, Ucok mengumumkan bahwa minggu ini pihaknya telah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk menggugat keabsahan ijazah tersebut. Ia juga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres KSB, untuk segera menyelesaikan penanganan kasus ini dan melakukan pemeriksaan mendalam.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas seorang wakil rakyat. Ijazah Paket C setara SMA menjadi salah satu syarat penting dalam proses pencalonan anggota legislatif. Dugaan penggunaan dokumen yang bermasalah ini bukan kali pertama muncul di KSB, sehingga masyarakat semakin menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan verifikasi silang data ijazah dengan database resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta mengusut tuntas seluruh rangkaian proses penerbitan dokumen pendidikan tersebut.

Masyarakat KSB berharap kasus ini dapat diusut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, agar kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat tidak semakin terkikis. Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *