Sofifi – Tak main-main. Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman langsung memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 21 anggotanya, Senin (7/9/2026). Di lapangan apel Catur Prasetya, Sofifi, jenderal bintang dua itu secara resmi “mencoret” nama-nama personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keputusan PTDH itu tertuang dalam Keputusan Kapolda Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 hingga K341/VIII/2026 yang ditetapkan 26 Agustus 2026. Dari 21 orang yang dipecat, 7 personel bertugas di Polda Maluku Utara, sisanya 14 orang dari jajaran Polres.
Siapa Sosok Irjen Pol Arif Budiman?
Arif Budiman adalah lulusan Akpol 1994. Lahir di Banjarmasin, 17 September 1972, kini berusia 54 tahun. Sebelum dilantik menjadi Kapolda Maluku Utara pada Mei 2026 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ia menjabat sebagai Danpas Brimob II Korbrimob Polri. Pangkatnya naik dari Brigjen ke Irjen setelah dilantik.
Perwira tinggi berlatar belakang Brimob ini dikenal tegas. Saat memimpin upacara PTDH, Arif menyampaikan pesan yang menohok:
“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat.”
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar bijak menggunakan media sosial dan memegang teguh Tribrata serta Catur Prasetya.
Daftar 21 Personel yang Dipecat & Jenis Pelanggarannya
Polda Maluku Utara:
Bripda Andika Puspa Dwi Putra (Ditpolairud) – Disersi
Bharatu Ruslan Rahmad Hi Ali Anwar (Ditpolairud) – Disersi
Bripka Raychand Adam Perdana (Sat Brimob) – KDRT
Briptu Rusdi Afud (Sat Brimob) – Pelanggaran etika & norma kesusilaan
Bharaka Dandi Ahmad (Sat Brimob) – Disersi
Bripda Dwi Rangga (Dit Samapta) – Disersi
Briptu Iksan Madjojo (Biddokkes) – Disersi
Polres Jajaran:
8. Aipda Rusmin Suamir (Polres Halmahera Timur) – Disersi
9. Aipda Dedi Hernawan Hanafi (Polres Halmahera Timur) – Disersi
10. Briptu Yosa Lase (Polres Halmahera Timur) – Disersi
11. Bripka Muhammad Iksan Anwar (Polres Halmahera Timur) – Tindak pidana narkotika
12. Aipda Hamdani (Polres Ternate) – Disersi
13. Brigpol Khairil Hi Rustam (Polres Ternate) – Disersi
14. Brigpol Aldy Imran Hi Mahmmud (Polres Ternate) – Pelanggaran etika & norma kesusilaan
15. Brigpol Riska Kisnadi (Polres Ternate) – Pelanggaran etika & norma kesusilaan
16. Bripda M. Figo Fataruba (Polresta Tidore) – Disersi
17. Bripda LD. M. Yahya Al Fatah (Polres Halmahera Utara) – Pelanggaran etika & norma kesusilaan
18. Bripka Sukardi Jawa (Polres Kepulauan Sula) – Disersi
19. Briptu Imam Wahyu (Polres Pulau Morotai) – Pelanggaran etika & norma kesusilaan
20. Bripda Abdul Reza R. Day (Polres Halmahera Selatan) – Disersi
21. Bripda Hamdani (Polres Pulau Taliabu) – Disersi
Mayoritas kasus yang menjerat mereka adalah disersi (meninggalkan tugas tanpa izin), disusul pelanggaran etika dan norma kesusilaan, KDRT, serta narkotika.
Kapolda menekankan bahwa meskipun sudah dipecat, para mantan anggota tersebut tetap dianggap sebagai bagian dari keluarga besar Polri. Ia berharap mereka bisa memperbaiki diri dan menata kehidupan baru di masyarakat.
Langkah tegas Irjen Pol Arif Budiman ini menjadi sinyal kuat: di bawah kepemimpinannya, tidak ada ruang bagi oknum yang mencoreng nama baik institusi.Mim.
