Paket Proyek Dijual Bebas 10–15%, PNS dan PPPK Gasak Proyek, Masyarakat menunggu Kinerja Polres dan Kejari Sumbawa Barat

Sumbawa Barat – Praktik jual-beli paket proyek dan pinjam bendera oleh oknum PNS serta PPPK di Kabupaten Sumbawa Barat diduga semakin terang-terangan. Paket pengadaan langsung disebut dijual bebas dengan fee 10 hingga 15 persen dari nilai proyek. Namun hingga kini, Polres dan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kompak diam.

Menurut Maulana, Kasus sulap proyek yang melibatkan aparatur ini disinyalir mendapat “karpet merah” dari pejabat di daerah, tampa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum. Sementara DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, yang seharusnya menjadi representasi rakyat dan menyuarakan keluhan masyarakat, dinilai hanya menjadi macan ompong.

Masyarakat yang menuntut pengelolaan keuangan daerah secara transparan justru merasa semakin jauh dari harapan. “Api jauh dari panggang,” begitu keluhan yang bergulir di tengah publik.

Warga Sumbawa Barat kini menaruh harapan kepada Kejaksaan Negeri dan Polres Sumbawa Barat agar memberikan atensi serius terhadap dugaan perampokan APBD oleh oknum PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Praktik yang sudah berlangsung cukup lama ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga meminggirkan kontraktor lokal dan merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi serta penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Polres maupun Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terkait desakan tersebut.Cad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *