Mataram-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa Barat menjadi sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Meskipun Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK menemukan beberapa kelemahan yang melibatkan Bappeda.
Dalam temuan kesalahan penganggaran yang mencakup delapan SKPD, Bappeda tercatat merealisasikan Belanja Barang dan Jasa Pemeliharaan Gedung dan Bangunan senilai Rp399.417.000. Padahal, berdasarkan substansi pekerjaannya, belanja tersebut seharusnya dicatat sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan karena bersifat kapitalisasi.
BPK menyatakan bahwa Fungsional Perencana Bappeda “tidak memahami substansi klasifikasi suatu pekerjaan untuk dianggarkan pada belanja yang seharusnya.” Akibatnya, Belanja Barang dan Jasa menjadi lebih saji, sementara Belanja Modal Gedung dan Bangunan kurang saji.
Menanggapi temuan tersebut, Mahdar, SH, pengamat kebijakan publik dan hukum, memberikan catatan kritis.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini cerminan kapasitas. Bappeda adalah lembaga yang paling bertanggung jawab menyusun perencanaan dan mengarahkan anggaran daerah. Kalau mereka sendiri salah mengklasifikasikan belanja senilai hampir Rp400 juta, lalu apa yang bisa diharapkan dari kualitas perencanaan pembangunan di kabupaten ini?” ujar Mahdar.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya piutang investasi non-permanen sebesar Rp100.000.000 kepada tiga Unit Pengelolaan Keuangan Desa (UPKD) yang diajukan oleh Bappeda pada tahun 2007. Hingga 31 Desember 2025, atau hampir 19 tahun kemudian, piutang tersebut belum ada pengembalian sama sekali.
“Proposal yang digagas Bappeda hampir dua dekade lalu sekarang jadi piutang macet di neraca daerah. Ini bukan lagi soal lupa, ini soal ketidakseriusan menindaklanjuti tanggung jawab,” tegas Mahdar.
Dalam temuan pengelolaan aset tetap yang belum tertib, BPK juga merekomendasikan Bupati Sumbawa Barat agar menginstruksikan Kepala Bappeda (bersama Kepala Dinas Pendidikan) untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas usulan penghapusan Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang sudah tidak dilanjutkan.
Menurut Mahdar, rekomendasi ini semakin mempertegas adanya kelemahan koordinasi di lembaga perencanaan.
“Bappeda diminta memperbaiki pengawasan atas usulan penghapusan aset yang terbengkalai. Artinya, BPK melihat ada kelemahan di lembaga perencanaan. Ini seharusnya menjadi alarm. Jangan sampai setiap tahun hanya muncul rencana aksi formalitas, lalu dilupakan,” katanya.
Bupati Sumbawa Barat telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.Cad
