Sumbawa Barat — Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) di Kabupaten Sumbawa Barat seharusnya menjalankan fungsi secara objektif dan sesuai prosedur, bukan tunduk pada intervensi oknum Bappeda yang menitipkan anggaran. Pernyataan tegas itu disampaikan Mahdar, SH, Jumat (11/9).
Menurut Mahdar, praktik “titip anggaran” yang diduga dilakukan oknum Bappeda ke sejumlah SKPD sangat aneh dan tidak wajar. “Kenapa harus tunduk pada oknum yang menitip anggaran? Ini sangat aneh,” ujarnya.
Pengakuan seorang Kepala Bidang di salah satu SKPD lingkup Pemda Sumbawa Barat yang mengungkap praktik tersebut membuat publik tercengang. “Ini bukan isu semata, sebab pernyataan ini dilontarkan oleh pejabat eselon, bukan staf biasa,” tegas Mahdar.
Kewenangan KPA/PA yang Harus Dijalankan
Mahdar mengingatkan, KPA/PA memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi anggaran di SKPD masing-masing. Fungsi utama mereka jelas diatur dalam ketentuan yang berlaku:
Melaksanakan anggaran yang sudah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pencairan dana.
Membimbing pelaksanaan kegiatan dan memeriksa kas bendahara secara berkala.
Dapat merangkap sebagai PPK jika satuan kerja tidak memiliki personel yang cukup.
Dengan kewenangan tersebut, Kepala Dinas seharusnya mandiri dalam menjalankan anggaran, bukan menyerahkan kendali kepada pihak yang menitipkan kegiatan.
“KPA/PA harus menjalankan fungsinya dengan baik dan objektif sesuai prosedur yang berlaku. Kalau sudah ada intervensi dari luar yang menitipkan anggaran lalu mengatur pelaksanaannya, maka integritas pengelolaan anggaran ikut terancam,” kata Mahdar.
Ancaman terhadap Tata Kelola Anggaran
Praktik ini dinilai berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan antara perencana (Bappeda) dan pelaksana (SKPD). Ketika oknum perencana ikut menguasai proyek yang dititipkan, objektivitas perencanaan hilang dan celah konflik kepentingan semakin terbuka.
Mahdar mendesak agar seluruh Kepala Dinas di lingkup Pemda Sumbawa Barat tegas menolak intervensi semacam itu. Menurutnya, hanya dengan menegakkan kewenangan KPA/PA secara konsisten, tata kelola anggaran daerah bisa dijaga dari praktik yang merusak.
Hingga saat ini, publik masih menunggu sikap resmi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terkait dugaan “titip anggaran” tersebut. Apakah Kepala Dinas akan tetap menjalankan fungsi sesuai aturan, atau justru memilih tunduk pada tekanan oknum yang menitipkan proyek.Cad
