KSB Jadi Sorotan: Maulana Desak Kejati Evaluasi Kejari, Hukum Jangan Tumpul di Hadapan Kekuasaan

Mataram-Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, yang meminta evaluasi terhadap kinerja Kejari Mataram karena sepanjang 2026 baru menangani satu perkara korupsi, menjadi pintu masuk kritik tajam terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik NTB, Muhammad Maulana, menilai momentum evaluasi itu seharusnya tidak berhenti di Mataram. Ia mendesak Kejati NTB untuk ikut meninjau kinerja Kejari Sumbawa Barat, yang dinilai masih jauh dari harapan publik dalam menyentuh persoalan korupsi yang lebih struktural.

“Kalau Kajati berani mengevaluasi Kejari Mataram karena hanya menangani satu kasus, maka Kejari KSB juga harus dievaluasi. Jangan sampai ukuran keberanian penegakan hukum hanya berhenti pada perkara-perkara kecil,” tegas Maulana.

Menurut data Kejati NTB, Kejari KSB sepanjang 2026 menangani tiga perkara korupsi. Ketiganya merupakan perkara combine pokir NTB yang hingga kini belum menetapkan tersangka. Fakta ini, bagi Maulana, semakin memperkuat kesan bahwa penanganan perkara di KSB masih berjalan lamban dan selektif.

Ia mempertanyakan sejauh mana Kejari KSB berani menyentuh dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat, pengelolaan anggaran daerah, maupun proyek pemerintah. Apalagi sejumlah persoalan yang sudah mencuat ke publik menyangkut aparatur dan pengadaan barang/jasa seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Selama ini yang menjadi sasaran penanganan perkara di KSB cenderung hanya kepala desa. Publik berhak tahu sejauh mana aparat menelusuri dugaan yang lebih besar, termasuk yang berkaitan dengan kekuasaan,” ujarnya.

Maulana menekankan bahwa evaluasi tidak boleh hanya berorientasi pada kuantitas perkara. Yang lebih penting adalah kualitas, perkembangan, dan keberanian dalam menangani perkara yang menyentuh pengelolaan uang negara dalam jumlah besar.

“Publik tidak butuh banyak perkara. Publik butuh kepastian bahwa hukum tidak tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan,” pungkasnya.

Desakan ini muncul di tengah berbagai isu yang bergulir di Sumbawa Barat, mulai dari dugaan penguasaan proyek oleh oknum aparatur hingga praktik pinjam bendera yang diduga merugikan keuangan daerah. Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari Kejari Sumbawa Barat maupun Kejati NTB terkait tuntutan evaluasi tersebut.Cad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *