Suntik Modal ke BUMD Sakit: Pemda KSB Membuang Uang Rakyat ke Lubang yang Sama

Oleh: Muhammad Maulana
Ketua Pemantau Kebijakan Publik NTB

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tampaknya masih percaya bahwa suntikan modal adalah obat manjur bagi Badan Usaha Milik Daerah yang bermasalah. Keyakinan itu patut diuji, terutama ketika melihat kondisi dua BUMD yang selama ini jauh dari harapan: Perumdam Bintang Bano dan Perumda Bariri Aneka Usaha (Perumda Barinas).

Perumdam Bintang Bano kembali menutup tahun buku 2025 dengan kerugian Rp795.502.559. Ditambah koreksi kerugian tahun 2024 sebesar Rp134.665.664, total ekuitas perusahaan menyusut Rp930.168.223. Dari Rp27.137.269.368 pada 2024, kini hanya tersisa Rp26.207.101.145. Konsekuensinya sudah maklum: Pemerintah Daerah kembali tidak menerima dividen.

Sementara itu, Perumda Barinas menunjukkan gambaran yang tidak kalah memprihatinkan. Total penyertaan modal pemerintah daerah mencapai Rp7.250.000.000. Namun per 31 Desember 2025, nilai investasi yang tersisa hanya Rp5.062.295.494. Penyebabnya adalah akumulasi kerugian hingga 2024 yang mencapai Rp2.218.706.562, meski pada 2025 sempat membukukan laba tipis Rp31.002.056. Yang lebih parah, laporan keuangan tahun 2025 memperoleh opini Tidak Wajar dari Kantor Akuntan Publik. Sebelumnya, perusahaan ini sempat tidak mampu menyusun laporan keuangan karena persoalan internal, dan hingga akhir 2024 masih dalam masa peralihan kepengurusan sehingga tidak ada dividen yang disetorkan.

Kedua perusahaan ini didirikan dengan mandat yang jelas: memberikan manfaat ekonomi, menyelenggarakan pelayanan publik, dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Namun setelah bertahun-tahun, yang terlihat justru pengikisan nilai investasi daerah dan ketiadaan kontribusi finansial.

Di tengah kondisi seperti itu, sikap Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang tetap bersikukuh akan memberikan modal tambahan layak dipertanyakan. Memberikan modal kepada perusahaan yang belum menunjukkan perbaikan tata kelola dan kinerja adalah langkah berisiko. Modal tambahan tanpa perubahan mendasar hanya akan memperbesar eksposur risiko keuangan daerah, bukan menyelesaikan akar masalah.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: modal tambahan itu untuk apa? Apakah sudah ada rencana bisnis yang kredibel? Apakah manajemen sudah dievaluasi secara ketat? Apakah sistem pengawasan sudah diperkuat? Ataukah suntikan modal ini sekadar jalan pintas untuk menutupi persoalan yang sesungguhnya membutuhkan penataan ulang total?

Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa modal saja tidak cukup. Tanpa tata kelola yang baik, profesionalisme manajemen, dan pengawasan yang ketat, modal tambahan hanya akan menjadi bahan bakar bagi inefisiensi yang berulang. Opini Tidak Wajar pada laporan keuangan Perumda Barinas harus menjadi peringatan keras. Ia menandakan ada persoalan serius dalam akuntabilitas dan transparansi yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyuntikkan uang.

Pemerintah daerah tentu berhak mengambil kebijakan. Namun kebijakan itu harus berbasis kinerja, bukan sekadar harapan. Memberikan modal tambahan kepada BUMD yang belum sehat sama seperti menuangkan air ke ember yang bocor. Yang terjadi bukan penambahan nilai, melainkan pemborosan sumber daya publik.

Masyarakat Sumbawa Barat berhak menuntut pertanggungjawaban yang lebih ketat. BUMD seharusnya menjadi instrumen pembangunan, bukan beban yang terus-menerus meminta ditambal. Jika Pemerintah Daerah tetap bersikeras menyuntikkan modal tanpa penataan yang serius, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya uang daerah, tetapi juga kredibilitas pengelolaan aset publik.

Saatnya memilih: memperbaiki secara mendasar, atau terus mengulang kesalahan yang sama dengan biaya yang semakin mahal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *