Asal Bupati Senang: Utang Belanja Rp14 Miliar, Pemain Tender, dan Sekda yang Hilang dari Radar

Mataram-Bukan sekesar angka Rp14.185.881.603,03 itu dipajang seolah prestasi. Turun 67,10 persen dari Rp43,12 miliar tahun sebelumnya. Di atas kertas, seakan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berhasil “membersihkan” utang belanja. Tapi di balik grafik yang dipoles itu, tersimpan ironi yang menusuk: proyek-proyek yang masih menggantung, dinas-dinas yang terus menumpuk kewajiban, dan satu pertanyaan yang semakin keras — di mana Sekda ketika mesin tender dan utang berjalan beriringan?

Angka yang Dipoles, Tanggung Jawab yang Kabur

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah per 31 Desember 2025 memperlihatkan empat pos utang belanja yang bergerak tak beraturan. Utang belanja pegawai justru naik 64,45 persen menjadi Rp229,7 juta, sebagian besar dari jasa pelayanan kesehatan November-Desember yang belum dibayar. Utang barang dan jasa turun 44,51 persen, tapi masih menyisakan Rp4,63 miliar — termasuk pembangunan ruang kelas MTs Himmatul Ummah senilai Rp815 juta yang hingga kini belum dilunasi Dinas Pendidikan.

Yang paling mencolok: munculnya utang belanja hibah sebesar Rp532 juta di Dinas PUPR. Pos yang sebelumnya kosong, tiba-tiba ada. Tanpa penjelasan publik yang memadai soal urgensi, mekanisme, apalagi manfaatnya bagi masyarakat.

Utang belanja modal — yang paling erat dengan proyek fisik jalan, jembatan, dan infrastruktur — memang turun 74,62 persen. Namun sisa Rp8,78 miliar tetap menjadi pos terbesar, dan mayoritasnya menumpuk di Dinas PUPR. Inilah inti persoalan. Bukan sekadar sisa utang, melainkan tanda bahwa mesin pengadaan proyek masih berjalan dengan logika lama: asal jalan, asal selesai, asal bupati senang.

Pengamat kebijakan publik Mahdar, SH, tak segan mengkritik. “Penambahan utang belanja baru tahun 2025 yang mencapai Rp13,46 miliar menunjukkan pola lama masih berlanjut. Kalau memang mampu membayar puluhan miliar dalam setahun, kenapa masih menyisakan Rp14 miliar? Ada masalah dalam prioritas dan kedisiplinan fiskal.”

Dari Meja Tender ke Utang yang Menggantung: Siapa yang Menjaga?

Utang belanja modal di PUPR tidak jatuh dari langit. Ia adalah ekor panjang dari proses yang dimulai di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Di sinilah proyek-proyek ditentukan pemenangnya. Di sinilah, dalam praktik di banyak daerah, “pemain tender” sering bermain.

Literatur pengawasan pengadaan dan temuan investigasi korupsi di berbagai wilayah Indonesia telah lama mencatat pola-pola klasik:

Pengondisian pemenang lelang — pemenang sudah ditentukan jauh sebelum proses resmi selesai, lewat kesepakatan di bawah meja demi imbalan.

Manipulasi persyaratan teknis (tailor-made) — dokumen lelang disusun sedemikian spesifik agar hanya satu perusahaan titipan yang lolos.

Tender kurung — beberapa perusahaan yang tampak bersaing sebenarnya berada di bawah kendali yang sama; sebagian sengaja memasang harga tinggi agar satu nama “menang” secara sah.

Meloloskan rekanan bermasalah — perusahaan dengan rekam jejak buruk atau bahkan sudah masuk daftar hitam tetap dimenangkan karena evaluasi kualifikasi diabaikan.

Manipulasi sistem elektronik — jadwal unggah di LPSE diubah mendadak di jam sepi, atau server dibuat “down” saat kompetitor hendak masuk.

Pola-pola ini bukan tuduhan langsung terhadap ULP Sumbawa Barat. Tapi justru karena pola ini begitu umum, publik berhak bertanya lebih tajam: apakah penumpukan utang belanja modal di Sumbawa Barat murni soal keterlambatan administrasi? Ataukah ada bagian dari akar masalah yang sudah ditanam sejak proses tender berlangsung — sejak “asal bupati senang” menjadi ukuran utama?

Dan di sini pertanyaan yang lebih spesifik muncul: di mana Sekda?

Sebagai pejabat yang secara struktural bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh SKPD, termasuk pengawasan pengadaan dan disiplin anggaran, Sekda seharusnya menjadi benteng terakhir sebelum utang menumpuk dan proyek bermasalah. Ketika utang belanja modal di PUPR masih menjadi raja, ketika pos hibah tiba-tiba muncul, dan ketika pembayaran proyek fisik terus tertunda, publik berhak bertanya: apakah fungsi koordinasi dan pengawasan itu berjalan, atau justru absen?

Pertanyaan yang Sengaja Digantung

Mahdar mendesak DPRD Sumbawa Barat memanggil kepala daerah dan seluruh SKPD terkait. “Transparansi bukan hanya soal angka yang diturunkan, tapi juga soal tanggung jawab. Utang belanja yang menumpuk berpotensi mengganggu pelayanan publik di tahun berikutnya.”

Sampai hari ini, pertanyaan-pertanyaan krusial masih menggantung di udara:

Siapa rekanan yang proyeknya berujung utang?

Bagaimana proses lelangnya benar-benar berlangsung?

Mengapa pos hibah di PUPR bisa muncul tiba-tiba?

Dan yang paling penting: di mana peran Sekda dalam memastikan bahwa mesin tender dan belanja modal tidak berjalan hanya dengan logika “asal bupati senang”?

Angka Rp14,18 miliar boleh saja dibingkai sebagai penurunan. Tapi selama jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tidak disampaikan secara terbuka — termasuk posisi dan tanggung jawab Sekda — angka itu akan tetap menjadi simbol kemunafikan. Di atas kertas terlihat lebih baik. Di lapangan, masih menyisakan utang yang belum dibayar, baik secara finansial maupun secara moral, kepada rakyat Sumbawa Barat.Cad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *