Bupati, Sekda, dan OPD Disorot: Siapa Sebenarnya Mengendalikan Proyek APBD Sumbawa Barat

Mataram — Maulana, Ketua Pemantau Kebijakan Publik NTB, mempertanyakan siapa yang sebenarnya memegang kendali pengelolaan proyek APBD di Kabupaten Sumbawa Barat. Hal itu disampaikannya, Kamis (27/8), menyusul rentetan sorotan terkait dugaan keterlibatan oknum ASN/PPPK dalam proyek, praktik pinjam bendera, perburuan pekerjaan pemerintah, tender yang berulang kali gagal, hingga proyek miliaran rupiah yang bermasalah.
Menurut Maulana, isu tersebut tidak lagi terbatas pada satu atau dua oknum. Publik, katanya, mulai mempertanyakan sistem pengawasan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
“Sorotan ini menempatkan Bupati, Sekretaris Daerah, dan kepala OPD pada posisi yang tidak bisa menghindar dari pertanyaan publik. Jika benar ada aparatur yang aktif bermain proyek, bagaimana praktik itu bisa berlangsung berulang? Siapa yang mengetahui? Siapa yang melakukan pemeriksaan? Dan sejauh mana Inspektorat maupun perangkat kepegawaian mengambil tindakan?” ujar Maulana.
Ia menegaskan, tudingan tersebut tetap harus dibuktikan. Namun, ketika isu yang sama terus muncul, pemerintah daerah dituntut tidak cukup hanya mengeluarkan imbauan.
Maulana menilai persoalan menjadi semakin serius ketika isu aparatur bermain proyek bertemu dengan persoalan tender, proyek gagal, dan lemahnya pengawasan. Proyek APBD, katanya, bukan ruang pribadi, melainkan uang rakyat yang pengelolaannya memiliki aturan dan mekanisme pengawasan.
“Jika perusahaan hanya menjadi bendera sementara pekerjaan dikendalikan pihak lain, maka persoalan tersebut harus diuji secara terbuka. Begitu pula tender yang gagal berulang maupun proyek yang bermasalah, harus dijelaskan berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan normatif,” tegasnya.
Menurutnya, pertanyaan paling penting saat ini bukan hanya siapa yang mendapatkan proyek, tetapi siapa yang sesungguhnya mengendalikan praktik tersebut. Apakah benar hanya ulah oknum, atau ada kelemahan sistem yang membuat praktik semacam itu dapat terus berulang?
Bupati sebagai kepala daerah, Sekretaris Daerah sebagai pengendali birokrasi, kepala OPD sebagai pengelola program, hingga aparat pengawasan internal, kata Maulana, memiliki tanggung jawab masing-masing.Cad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *