Tender Gagal Berulang di UKPBJ Sumbawa Barat, Praktisi Hukum: Ada Indikasi KKN, Pemenang Bukan Penawaran Termurah

Mataram – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Sumbawa Barat tercatat telah melakukan sembilan kali tender gagal berdasarkan data digital di laman LPSE Kabupaten Sumbawa Barat. Praktisi hukum di Mataram, Hukum Mahdar, SH, menyoroti keanehan di balik deklarasi gagal tersebut dan menduga adanya indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme (KKN) dalam sejumlah paket lelang.

Menurut Mahdar, secara resmi berdasarkan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, tender dapat dinyatakan gagal jika harga penawaran di atas Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak ada peserta yang lulus evaluasi atau mendaftar, maupun terdapat kesalahan pada dokumen pemilihan. Namun, jejak digital yang ia telusuri menunjukkan pola yang mencurigakan.

“Kami menduga adanya indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme di beberapa item paket lelang yang tender gagal,” ujar Mahdar di Mataram, Jumat (21/8/2026).

Salah satu kasus yang disorot adalah tender Pembangunan Pusat Sarana dan Prasarana Olahraga Tahap I. Paket tersebut diikuti 34 vendor, dengan lima di antaranya masuk tahap evaluasi. PT Nurfita Karya Mandiri mengajukan penawaran Rp5.403.734.884,07 (nilai terkoreksi sama). Tender kemudian dinyatakan gagal dengan alasan “lokasi quarry tidak mendukung biaya/operasional pengangkutan material ke lokasi pekerjaan.”

Pada tender ulang, PT Nurfita Karya Mandiri justru ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp5.693.320.000,00. Angka ini menempatkannya sebagai penawaran termahal ke-6, mengalahkan CV Bona Maju Berkarya yang menawarkan Rp4.628.470.355,46. “Ini sangat aneh,” tegas Mahdar.Pola serupa, menurutnya, juga terjadi pada paket-paket tender gagal lainnya. Ia menilai ada indikasi permainan dalam proses penentuan pemenang.

Kasus lain yang disinggung adalah Tender Paket Pembangunan Paket Wisata Kerakyatan I (Brang Ene). Menurut data UKPBJ, paket tersebut dimenangkan oleh CV Putra Melayu. Namun, kontrak kemudian dibatalkan secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat dengan alasan ada dokumen yang di duga palsu.

Mahdar menilai tindak-tanduk UKPBJ diduga melakukan manipulasi terhadap penentuan pemenang tender. Ia mendorong adanya pemeriksaan lebih mendalam terhadap seluruh proses pengadaan yang mengalami kegagalan berulang tersebut agar transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di Kabupaten Sumbawa Barat dapat ditegakkan.Cad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *