Mataram — Masih ada 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB yang belum menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025.
Temuan yang menonjol adalah kelebihan pembayaran hingga Rp10,04 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp9 miliar masih belum dikembalikan ke kas daerah.
Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman, menegaskan pihaknya akan segera mengundang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi. Sidang akan memanggil 15 OPD tersebut.
“Rata-rata proyek fisik,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Selasa (8/9/2026). OPD dengan tunggakan terbesar adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) NTB.
Setelah sidang, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) akan membuat berita acara tindak lanjut. Jika dalam maksimal 90 hari OPD tidak menindaklanjuti, Inspektorat akan menyerahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tidak ada ruang, memang uang itu harus dikembalikan apapun alasannya,” tegas Budi Herman.
Temuan BPK ini juga menjadi salah satu sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan di NTB pekan lalu. KPK menyoroti soal pokir, hibah, dan pengadaan barang/jasa (PBJ).
Kendala utama pengembalian uang, menurut Inspektur, banyak melibatkan pihak ketiga atau rekanan/vendor. Proses penagihan membutuhkan waktu. Inspektorat bahkan menawarkan bantuan langsung kepada OPD untuk klarifikasi maupun penagihan ke vendor yang sulit ditemui.
Total temuan BPK di NTB pada LHP Semester II 2025 mencapai puluhan miliar, didominasi kelebihan belanja barang dan jasa.Guf
