Mataram – Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha mengungkapkan hasil pembinaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada para kepala daerah dan ketua DPRD se-Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur NTB, Kamis lalu (3/9/2026).
Menurut Nurul Adha, KPK memberikan waktu sebulan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan perbaikan atau review menyeluruh terhadap perencanaan keuangan daerah. Termasuk di dalamnya pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang dinilai rawan penyimpangan.
“KPK minta kami review ulang perencanaan keuangan. Waktunya sebulan. Termasuk pokir yang memang rawan,” ujar Nurul Adha usai mengikuti Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah.
Ia menyambut positif kehadiran tim KPK. Menurutnya, pembinaan tersebut menjadi sarana edukasi bagi pemerintah daerah agar mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
“Alhamdulillah saya sangat apresiasi. Sehingga kami tahu apa saja indikasi yang bisa menjerumuskan ke korupsi,” katanya.
Nurul Adha menjelaskan, pengawasan yang digarisbawahi KPK mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga eksekusi dana pokir di DPRD Lombok Barat. “Tidak hanya proyek, tapi dari hulu perencanaan sampai outcome-nya. Ini yang dievaluasi,” tegasnya.
Ia juga mengakui hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Daerah Lombok Barat masih berada di zona merah. Karena itu, pihaknya meminta pendampingan intensif dari KPK agar kasus serupa tidak terulang.
“Ini menjadi refleksi bersama bagi seluruh OPD, ASN, dan DPRD Lombok Barat. Komitmen kami, jangan sampai mengulang kesalahan yang sama,” pungkas politikus PKS tersebut.Guf
KPK Beri Waktu Sebulan, Wabup Lobar: Perencanaan Keuangan Termasuk Pokir Harus Direview
