TAPD Sumbawa Barat Dinilai Gagal Total: Kesalahan Klasifikasi Belanja Miliaran Rupiah Lolos Verifikasi, Publik Dirugikan

Sumbawa Barat – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sumbawa Barat kembali menjadi sorotan tajam. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025 yang telah diaudit mengungkap kesalahan klasifikasi belanja antara Belanja Barang dan Jasa dengan Belanja Modal di delapan SKPD. Nilai kesalahan mencapai ratusan juta hingga hampir separuh miliar rupiah per pos.

Muhammad Maulana, Ketua Pemantau Kebijakan Publik NTB, menilai temuan ini sebagai bukti nyata kegagalan TAPD menjalankan fungsi kontrol yang seharusnya menjadi benteng terakhir kualitas penganggaran.

“TAPD bukan sekadar stampel anggaran. Mereka punya kewajiban memverifikasi dan mengevaluasi substansi. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Usulan RKA yang salah klasifikasi dibiarkan lolos begitu saja. Ini bukan kelalaian biasa, ini kegagalan sistemik,” tegas Maulana kepada Kontrasntb.com saat dimintai tanggapan, Kamis (3/9/2026).

Anggaran Rp2,2 Triliun, Realisasi 92%, Tapi Klasifikasi Berantakan

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp2.236.268.153.253,02. Realisasi mencapai Rp2.059.441.626.960,97 atau 92,09 persen. Di permukaan terlihat “baik”. Namun di balik angka itu, BPK menemukan kesalahan klasifikasi yang signifikan, antara lain:

  • Belanja Modal Aset Tetap Lainnya lebih saji sekitar Rp299,8 juta
  • Belanja Modal Gedung dan Bangunan kurang saji sekitar Rp385,6 juta
  • Belanja Modal Peralatan dan Mesin lebih saji sekitar Rp127,2 juta
  • Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi kurang saji sekitar Rp552,6 juta
  • Belanja Barang dan Jasa lebih saji sekitar Rp411,5 juta
  • Belanja Modal Aset Tetap Lainnya lebih saji lagi sekitar Rp99,7 juta

Menurut Maulana, angka-angka tersebut bukan sekadar selisih teknis. “Ini menyangkut akurasi laporan keuangan, kapitalisasi aset, dan pertanggungjawaban kepada publik. Kalau klasifikasi salah, aset bisa tidak tercatat atau justru dibukukan padahal seharusnya dibelanjakan. Rakyat yang dirugikan,” ujarnya.

Akar Masalah: TAPD Lebih Sibuk Pagu Ketimbang Substansi

Mekanisme penganggaran sebenarnya sudah jelas. TAPD menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD. Setelah KUA disepakati, Kepala Daerah mengeluarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD. SKPD lalu menyusun RKA, dan TAPD wajib memverifikasi serta mengevaluasi kesesuaian klasifikasi belanja.

Namun temuan BPK menunjukkan TAPD gagal di titik krusial itu. Mereka tidak memverifikasi RKA secara cermat dan tidak mengevaluasi klasifikasi belanja. Pembahasan dengan SKPD lebih banyak fokus pada kecukupan pagu dan target, bukan substansi kegiatan sesuai peraturan.

“Ini pola lama. TAPD seperti hanya mengurus berapa uang yang dibagikan, bukan memastikan uang itu dibelanjakan sesuai aturan. Padahal PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020 sudah sangat jelas mengatur kriteria belanja modal: masa manfaat lebih dari 12 bulan, digunakan untuk operasional, dan harus dikapitalisasi. Tapi seolah-olah aturan itu tidak ada,” kritik Maulana.

Contoh Nyata yang Lolos “Filter” TAPD

Beberapa kasus yang mencolok antara lain:

  • Sekretariat Daerah menganggarkan tanaman hias plastik sebagai Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, padahal seharusnya Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
  • Rehab drainase dan rehabilitasi parkir/landasan digolongkan sebagai Gedung dan Bangunan, padahal substansinya Jalan, Jaringan dan Irigasi.
  • Pengadaan bangunan/IPAL di puskesmas dibukukan sebagai Belanja Barang dan Jasa, padahal harus dikapitalisasi sebagai aset.
  • Kajian survei oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah masuk Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, padahal tidak memenuhi kriteria aset tetap.
  • Beberapa pengadaan di RSUD Asy-Syifa’, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, dan Dinas Pariwisata juga salah klasifikasi.

“Semua itu lolos verifikasi TAPD. Artinya, filter yang seharusnya ketat justru bolong besar. Kalau sudah begini, apa gunanya TAPD?” tanya Maulana retorik.

Dampak dan Tuntutan Publik

Kesalahan klasifikasi ini berdampak langsung pada over/under statement pos belanja, kesalahan kapitalisasi aset, serta potensi masalah di laporan keuangan berikutnya. BPK sendiri sudah merekomendasikan Bupati untuk menginstruksikan TAPD lebih cermat dan Kepala SKPD memperhatikan substansi belanja.

Maulana menilai rekomendasi itu belum cukup. “Harus ada evaluasi serius terhadap kinerja TAPD. Jangan hanya diminta ‘lebih cermat’. Kalau pola kerja masih sama—lebih sibuk pagu daripada kualitas—kesalahan ini akan berulang. Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab dan apa sanksi yang diberikan.”

Ia juga mendesak DPRD Sumbawa Barat lebih aktif mengawasi proses penganggaran, bukan hanya mengesahkan. “Anggaran adalah uang rakyat. Kalau dari perencanaan saja sudah salah, jangan harap realisasinya akan tepat sasaran.”

Temuan BPK atas LRA 2025 ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan keuangan daerah di Sumbawa Barat. Apakah TAPD akan berubah, atau justru mengulang kesalahan yang sama di tahun-tahun berikutnya? Publik menunggu jawaban konkret, bukan sekadar janji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *