Saatnya APH Menyentuh “Karpet Merah” Proyek di Sumbawa Barat

Praktik jual-beli paket proyek, pinjam bendera, dan intervensi anggaran oleh oknum PNS-PPPK di Kabupaten Sumbawa Barat sudah bukan isu sepele. Ia sudah menjadi pola yang sistematis, berlangsung bertahun-tahun, dan diduga mendapat proteksi dari kedekatan dengan kekuasaan. Ketika perencana di Bappeda diduga berubah menjadi “pemain”, ketika paket APBD Perubahan 2026 sudah diijon sebelum dibahas, dan ketika masyarakat menunggu diamnya Polres serta Kejari, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang rakyat, melainkan kredibilitas seluruh birokrasi daerah.

Fee 10–15 persen atas paket pengadaan langsung, titip anggaran ke SKPD lalu dikuasai pelaksanaannya, serta “operasi senyap” oleh inisial RDC, PD, WR, dan FT, ER,HR,FB, SD,MS,KS,kawan-kawannya yang diduga berada di ring 1 Bupati, adalah gambaran klasik konflik kepentingan yang merusak tata kelola. Kontraktor lokal tersingkir, persaingan sehat mati, dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah terkikis. Ketika pengawasan internal lumpuh karena kedekatan dengan pengambil keputusan, satu-satunya penyeimbang yang tersisa adalah Aparat Penegak Hukum.

Kejati NTB sudah membuka pintu: “Laporkan saja dengan bukti permulaan, pasti jadi atensi.” Kata-kata itu tidak boleh dibiarkan menjadi formalitas. Polres dan Kejari Sumbawa Barat punya mandat untuk proaktif, tidak menunggu laporan formal saja. Dugaan penyalahgunaan wewenang ASN/PPPK, potensi kerugian keuangan daerah, dan pelanggaran disiplin kepegawaian sudah cukup menjadi alasan untuk membuka penyelidikan. Jika dibiarkan, “karpet merah” ini akan semakin tebal dan semakin sulit disentuh.

Publik Sumbawa Barat tidak menuntut hukuman tanpa bukti. Mereka menuntut keberanian. Karena tanpa keberanian APH, APBD akan terus menjadi lahan basah segelintir orang, sementara pembangunan yang seharusnya menyentuh rakyat hanya menjadi wacana.

Opini Redaksi KontrasNTB.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *